Pemilihan Rektor UNIPA, Advokat Yan C Warinussy Minta Mendikbud Pilih Rektor yang Bersih
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM), saya kembali memberi pesan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta untuk secara cermat menelusuri rekam jejak tiga calon Rektor Universitas Papua (UNIPA) hasil pemilihan tahap pertama di Kampus UNIPA Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (14/8/2024),” ujar Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Jumat (16/8/2024).
Dalam pemilihan tahap pertama telah diperoleh hasil, yaitu tiga calon masing-masing Dr Mecky Sagrim dan Prof. Dr. Sepus Fatem serta Dr. Hugo Warami. Ketiga dosen putra terbaik Asli Papua ini terpilih dalam Rapat Senat UNIPA.
Selanjutnya ketiga nama tersebut, akan diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai Rektor ke-6 di Universitas Negeri di wilayah Kepala Burung dari Tanah Papua.
“Sebagai seorang advokat yang seringkali mengamati dinamika proses pengelolaan keuangan dan administrasi, saya mendapati catatan bahwa diduga ada catatan buruk mengenai pengelolaan keuangan di UNIPA pada periode lalu,” ungkap Yan.
Menurut Yan, dimana ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 26, 5 miliar yang mengakibatkan sekitar sembilan pejabat teras UNIPA dimintai keterangannya oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud RI tersebut.
“Oleh sebab itu, demi kemajuan UNIPA secara luas dengan kepemimpinan Rektor yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka saya ikut mendesak Mendikbud untuk cermat dalam memilih salah satu di antara calon Rektor UNIPA tersebut,” ucapnya.
Ukurannya dapat dipergunakan bukti-bukti hasil pemeriksaan Irjen Kemendikbud RI tersebut. Serta laporan polisi yang pernah disampaikan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran nama baik yang sempat “menyeret” beberapa tenaga kependidikan UNIPA untuk diperiksa.
Dikatakannya, tapi hingga saat ini proses hukumnya berhenti tanpa alasan hukum yang jelas bagi para terlapor.
Editor: Frifod