Pemerhati Tanah Papua Advokat Yan C Warinussy Minta Presiden Jokowi Tidak Pilih Kasih Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai advokat yang meraih Penghargaan Internasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Canada. Saya dengan ini meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak saja memberi perhatian kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh saja. Tetapi juga memberi perhatian dengan merancang kunjungan kepada para korban kasus Wasior di Provinsi Papua Barat dan Wamena di Provinsi Papua,” kata Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Rabu (18/1/2023) sore.
Hal ini menurut Yan pemerhati Tanah Papua, disebabkan karena kasus Wasior dan Wamena merupakan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kurun waktu setelah lahirnya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dikatakan Yan, Presiden juga perlu merencanakan kunjungan bersama ke Papua dan Papua Barat untuk mendorong implementasi riil Pasal 45 dan Pasal 46 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang HAM, yang perlu ditindaklanjuti melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Presiden.
“Langkah ini penting sebagai bagian dari promosi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Tanah Papua,” tegas Yan.
Editor: Frifod