Pasca Penangkapan LE, Jubir JDP: Jangan Terjadi Konflik Semua Pihak, Dialog Itu Perlu
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Jaringan Damai Papua (JDP) senantiasa memberi catatan kepada semua pihak di Tanah Papua agar mengedepankan cara-cara damai dalam upaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah berdasarkan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini berkenaan dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pengamanan dan atau penangkapan terhadap Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe (LE) belum lama ini di Jayapura (Selasa, 10/1/2023).
“JDP melihatnya dari sisi konteks hukum bahwa kewenangan KPK sebagai penyidik berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi perlindungan bagi saudara Lukas Enembe sebagai tersangka dan KPK selaku penyidik yang tengah menjalankan kewenangannya berdasar hukum,” kata Pemerhati Tanah Papua Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam ketarangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, (15/1/2023) malam.
Sehingga, kata Yan, langkah hukum tentu menjadi hak pribadi saudara Lukas Enembe dan keluarganya apabila dipandang bahwa terjadi pelanggaran hukum atas tindakan pengamanan dan atau penangkapan yang dilakukan KPK.
Oleh sebab itu, JDP memandang bahwa segenap langkah protes atau unjukrasa atau reaksi sosial atas segenap tindakan KPK yang hendak atau direncanakan untuk dilakukan di Tanah Papua oleh siapapun atau kelompok manapun adalah jelas dapat menjadi faktor pemicu bagi terjadinya kekerasan dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian pada banyak pihak.
JDP memandang bahwa jatuhnya korban luka dan meninggal dunia pada pasca saudara Lukas Enembe diamankan dan atau ditangkap KPK belum lama ini seyogyanya menjadi perhatian Kapolresta Jayapura dan jajarannya serta Kapolres Jayapura dan jajarannya untuk mengungkap siapa terduga pelaku tindakan kekerasan tersebut.
Pertanggungjawaban secara hukum menurut pandangan JDP mesti dilakukan secara objektif dan transparan demi mencegah keberulangan tindakan semacam itu di masa mendatang.
“Oleh sebab itu, selaku Juru Bicara JDP saya mendorong agar langkah persuasif dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa pengamanan dan atau penangkapan saudara Lukas Enembe untuk bertemu dan berbicara di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP),” harap Juru Bicara (Jubir) JDP Advokat Yan Christian Warinussy.
Termasuk menghadirkan jajaran otoritas sipil (Polri) dan militer (TNI) serta pihak keluarga dan masyarakat Papua. Hal ini guna mencari langkah penyelesaian masalah secara damai demi mencegah jatuhnya korban di semua level dan pihak.
“Sekaligus memberi respons sesuai pertimbangan para pihak yang merasa dirugikan akibat diamankan dan atau ditangkapnya Pak Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe belum lama ini, sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia menurut KUHAP,” jelas Yan lagi.
Untuk itu, JDP senantiasa menawarkan dan memberi saran agar segenap peluang terjadinya konflik sosial di Tanah Papua sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur dialog kemanusiaan, demi mencegah melebarnya konflik dengan hembusan isu SARA yang pada ujungnya senantiasa menimbulkan lahirnya banyak korban rakyat tidak berdosa.
Editor: Frifod