Parah! Dana Covid Dikorupsi Bupati Mamberamo Raya Papua Rp 3, 1 Miliar
2 min readTOP-NEWS.ID, JAYAPURA – Bupati Mamberamo Raya, Papua Dorinus Dasinapa (DD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000, namun belum ditahan.
“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (28/6/2021),” demikian dikatakan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Kalolda Papua mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Fakhiri menjelaskan, langkah yang dilakukan penyidik saat ini menunggu petunjuk Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penahanan.
Walaupun sudah berstatus tersangka, namun pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan terhafap tersangka DD karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ia menambahkan bahwa bila sudah ada izin dari Mendagri, maka tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya ada kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamberamo Raya.
“Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut,” kata Ricko Taruna.
Ia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.
Reporter : Anto
Editor : Frifod