Oknum IS Pelanggaran Berat HAM di Paniai tidak Ditahan, Advokat Yan C Warinussy Menilai Putusan Pengadilan HAM Makassar tidak Adil
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sedikit demi sedikit, kejanggalan proses hukum terhadap terdakwa tunggal Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai IS mulai terungkap. Hak mana ditandai dengan keanehan awal dari isi surat dakwaan sebanyak 10 halaman yang terkesan banyak menunjukkan kejanggalan. Ternyata dalam sidang awal yang diselenggaran pada Rabu (21/9/2022) di Pengadilan HAM/Negeri Makassar tersebut, terdakwa Mayor Infantri (Purn) Ishak Sattu (IS) tidak ditahan oleh Majelis Hakim.
Majekis Hakim yang diketuai Sutisna Sawati justru tidak menahan terdakwa IS yang didakwa dengan pasal-pasal yang diancam pidana diatas lima tahun. Terlintas bahwa pertimbangan hakim bahwa terdakwa IS dinilai kooperatif, padahal dari alamat domisili hukum terdakwa IS adalah di Biak dan Nabire, Provinsi Papua.
Dari sisi pertimbangan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesungguhnya Hakim Pengadilan HAM Makassar berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa IS.
Sehingga dapat menjawab keraguan publik, khususnya rakyat Papua dan terlebih keluarga korban bahwa pengadilan di Makassar bukan pengadilan sandiwara.
“Dengan demikian, maka sebagai advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya ingin memberi catatan dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar agar memberi perintah dan penetapan agar terdakwa IS segera ditahan, demi menunjukkan kepada seluruh rakyat Papua, Indonesia dan dunia bahwa peristiwa yang sedang diadili di Makassar adalah benar merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) yang menjurus pada kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity),” kata Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
“Dunia dan rakyat Papua, khususnya para korban dan keluarganya sedang terus mengawasi dan berharap pada hadirnya sebuah keadilan melalui Pengadilan HAM Makakassar saat ini,” tandas.
Editor: Frifod