Muslim Muis: Tangkap dan Jemput Paksa JS Oknum ASN si Pamer Kelamin
2 min readTOP-NEWS.id, MEDAN – JS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, tak menyangka kalau sikap arogannya malah membuat masalah pada dirinya. Dari pemecatan dan bahkan sampai masuk kerangkeng polisi sudah mengancamnya di depan mata.
“Tangkap dan jemput paksa JS,” desak Muslim Muis SH MH, selaku Ketua Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Sergai. Karena apa yang telah dilakukan JS selaku ASN mengandung unsur pidana.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 36 jo Pada 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berisi: “Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam mempertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
“Atau Pasal 261 KUHP yang berisi barang siapa yang menyediakan bahan atau perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 253, atau dalam Pasal 260, dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4.500.000,” kata Muslim Muis.
“Mempertontonkan atau menunjukkan alat vital itu murni pidana. Selaku oknum ASN, JS sudah melanggar kode etik sebagai abdi negara yang makan gaji dari rakyat. Tak itu saja, tindakan yang tak senonoh dilakukannya itu murni melanggar pidana. Polisi harus segera menangkap JS, kalau bisa malam ini juga dijemput paksa dari rumah. Ini perbuatan amoral, tak sedikit masyarakat sipil yang tersandung kasus pornografi, apalagi dia seorang oknum ASN lebih paham hukum dan aturan yang tak seharusnya tak bertindak bodoh karena ingin menunjukkan power kepada warganya sendiri,” ujar Muslim kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, dengan ditujukannya alat vitalnya, sudah wajib polisi harus bergerak cepat karena disini ada unsur pidana murni. Diminta polisi dalam hal ini tanggap dengan apa yang terjadi, khususnya Kapolres Serdang Bedagai, jangan tunggu ada laporan dulu baru bergerak. Jika sudah tersandung kasus hukum otomatis JS dipecat dari ASN-nya.
“Diminta Kapolres Sergai bertindak cepat, atau bahkan Kapolda Sumut sekalipun. Karena ini kasus serius loh, pornografi yang dilakukannya oleh seorang oknum ASN yang berpendidikan dan sudah pasti paham soal hukum. Dipidanakan dulu si JS, sudah pasti otomatis pemberhentian tidak hormat alias dipecat sebagai ASN oleh Bupati Sedang Bedagai akan dilakukan sebagai sanksi perbuatan arogannya yang mencoreng nama baik ASN. Bupati pimpinannya, kalau masih tutup mata dalam hal ini gawat lah dunia persilatan. Kasus yang sudah viral di media kalau masih dibela juga berarti perlu dipertanyakan. Kenapa Sekda, Kadis Kominfo dan bahkan Bupatinya tutup mata dan tutup telinga? Ada apa ini?” tandas Muslim Muis.
Reporter: Harry
Editor: Frifod