Dituding Kerja Sama Salah Satu Kandidat Paslon Gubernur, Ketua MRPS Meradang
2 min readTOP-NEWS.id, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) dituding kerja sama salah satu kandidat paslon gubernur pada Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024. Ketua MRPS Damianus Katayu meradang dan merespons tudingan tersebut dan menyatakan hoax.
“Itu tidak benar, MRP tidak punya kepentingan, kami melaksanakan Undang-Undang (UU) Otsus sesuai Pasal 20 Ayat 1, yaitu MRP memberi pertimbangan serta persetujuan, itu sangat jelas dan kami harus lakukan itu,” ucap Damianus di Kantor KPU Papua Selatan, Kabupaten Merauke, Selasa (17/9/2024).
Berkaitan dengan persoalan yang kini sedang diperdebatkan oleh Aliansi Suara Masyarakat Asli Papua Bersatu (Indigenous people), Damianus menjelaskan bahwa MRP tidak punya kapasitas dalam menerjemahkan atau menganalisa hukum, sebab MRP dibentuk berdasarkan UU Otsus.
“Setelah KPU menyerahkan kewenangan ke MRP, kami langsung melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terkait empat bakal calon yang telah resmi mendaftar di KPU,” jelas Ketua MRPS.
“Verifikasi administrasi dilakukan dua hari, dan faktual dilakukan kurang lebih sembilan hari, hasilnya juga telah digodok bersama Pansus Pilkada,” tuturnya.
Damianus menegaskan lagi bahwa verifikasi yang dilakukan sangat ketat, salah satu di antaranya empat pasang bakal calon wajib menjelaskan asal usul turunan keaslian marga, batas wilayah menggunakan bahasa daerah asal masing-masing calon.
“Puji Tuhan para bakal calon dapat mempresentasikan itu dengan baik menggunakan bahasa daerah, artinya dari sisi antropologi itu cukup kuat,” ucap dia. (eff)
Editor: Frifod