Menteri Bahlil: Implementasi OSS RBA Belum Berjalan Optimal
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penerapan Online Single Submission (OSS ) Risk Based Approach (RBA)belum berjalan optimal di lapangan. OSS RBA baru diresmikan pada 9 Agustus 2021.
“Kami laporkan bahwa penerapan OSS RBA belum sempurna. Kemarin saya katakan di peluncuran 80 persen Pak (Jokowi) sekarang baru 90 persen,” ucap Bahlil dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, implementasi OSS RBA ini membutuhkan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dengan adanya sinergi, maka implementasi OSS RBA bisa berjalan di lapangan. Salah satu yang belum berjalan optimal, adalah Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
PB UMKU, adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.
“Di Kementerian/Lembaga masih ada yang belum mau pasang UMKU.Saya sudah ngomong sebelum saya ditegur sama Presiden, UMKU ini harus kita selesaikan paling lambat di pertengahan Desember 2021,” ucap Menteri Bahlil dihadapan Presiden Jokowi dan para menteri kabinet serta para kepala daerah.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan OSS RBA dapat diakses oleh UMK seluruh Indonesia untuk diberikan pendampingan dan sosialisasi secara gratis sampai penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, masih terdapat beberapa permasalahan dalam perizinan berusaha dan izin edar produk bagi pelaku UMK. Misalnya, OSS RBA belum sepenuhnya terintegrasi dengan pengampu kebijakan/kewenangan yang ternyata tidak bisa diakses juga oleh pemda.
“Diperlukan akselerasi penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk selaras dengan pemberian kemudahan perizinan berusaha amanat aturan turunan cipta kerja khususnya bagi usaha mikro kecil,” tandasnya.
Reporter: Alivia Sarah Putri
Editor: Frifod