Melacak Lima Buronan KPK Masuk DPO
3 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).
Sebelum menyerahkan diri, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun, KPK masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar, yaitu menangkap lima buronan yang hingga kini masih dalam pelarian alias DPO, Berikut, lima nama buronan KPK masuk DPO, yakni
1. Izil Azhar
Izil Azhar masuk DPO atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan bonus dan kewajiban bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar masuk DPO sejak 2018 dan sudah hampir empat tahun menjadi buronan KPK. Hingga kini, keberadaan Izil Azhar belum diketahui.
2. Kirana Kotama
Selanjutnya, buronan Kirana Kotama yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014.
Pemilik PT Perusa Sejati berperan sebagai perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yaitu Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Desain dan Teknologi merangkap Keuangan Saiful Anwar.
3. Surya Darmadi
Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Manajer Hukum PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Selain itu, KPK menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Surya Darmadi masuk DPO sejak 9 Agustus 2019 dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
4. Harun Masiku
Harun Masiku diketahui telah menjadi buronan KPK selama lebih dari dua tahun. Eks calon legislatif (caleg) PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Status DPO Harun Masiku bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pergantian PAW DPR RI 2019-2024 pada Januari 2020.
Namun, Harun sudah lebih dulu menghilang saat OTT dilakukan. Ia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
Sayangnya hingga hari ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri dan belum diketahui keberadaannya.
5. Ricky Ham Pagawak alias RHP
Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak alias RHP masuk daftar pencarian organg atau DPO KPK setelah dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Bupati Mamberamo Tengah RHP berstatus buron, karena tidak kooperatif saat dipanggil penyidik KPK dan memilih melarikan diri saat Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
Berdasarkan informasi, RHP kabur ke Papua Nugini. Dugaan tersebut, disampaikan Polda Papua yang membantu KPK dalam proses pencarian Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa ini tantangan dan pihaknya akan tetap berusaha melakukan pengejaran sampai kapanpun.
“Kita tetap mencari orang-orang yang statusnya DPO, termasuk yang terakhir kemarin, Bupati Mamberamo Tengah (RHP), kita berkoordinasi dengan Polda Papua dan kita juga ada koordinasi dengan Kemenlu jika memang yang bersangkutan diserahkan ke Papua Nugini,” tandas Alex kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Editor: Frifod