Mandek, LP3BH Manokwari Pertanyakan Kinerja Kejati Papua Barat Belum Selesaikan Kasus Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH yang turut melakukan pengawalan proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam tangani kasus dana hibah untuk Kongres Pemuda Katolik.
“Dengan ini kami mempertanyakan keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya dalam menindaklanjuti perkara dugaan tipikor dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk Kongres Pemuda Katolik,” kata Yan dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Rabu (25/1/2023).
Sebab, pada awal Oktober 2022, Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol SH, MH dan jajarannya sempat menyatakan bahwa pihaknya menantikan hasil perhitungan kerugian negara dari perkara tersebut, yang telah diajukan kepada auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Menurut pandangan kami, penegakan hukum mesti dikedepankan dan tidak boleh hasil perhitungan keuangan negara oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menjadi “halangan” proses penegakan hukum, seperti halnya dalam kasus dugaan tipikor pengadaan ATK (alat tulis kantor) di Pemerintah Kota Sorong yang hingga saat ini masih mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
“Sehingga, keadilan dan kepastian hukum dapat dicapai dalam konteks proses hukum kasus dugaan tipikor dana H
hibah Kongres Pemuda Katolik di Provinsi Papua Barat ini,” tandas Yan, advokat senior di Tanah Papua.
Editor: Frifod