LP3BH Pertanyakan Keseriusan Kejati PB Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2021. Di mana saat ini penyelidikan kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selaku Auditor Utama Investigasi dan Auditor Investigasi Keuangan Daerah dalam surat Nomor : 1137/S/XXI.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Undangan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan tertulisnya diterima TOP-NEWS.id, Selasa (15/8/2023).
Di dalam surat tersebut, tersirat dan tersurat bahwa Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang terkait diundang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kasus tersebut.
Agenda acaranya pada Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 10:00 WIB hingga selesai di Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto, No 31 Jakarta Pusat.
“Pertanyaannya, apakah benar laporan hasil pemeriksaan atas kasus tersebut sudah diserahkan oleh BPK RI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat? Apabila sudah diserahkan, kapan Kejati Papua Barat dan jajarannya mengeluarkan pernyataan resmi tentang sudah diterimanya hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus pemuda Katolik ini?,” tanya Yan, yang berharap Kejati Papua Barat segera memberikan keterangan ke publik.
Dan kapan pula dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status tahapan pemeriksaan di tingkatkan menjadi penyidikan. Sekaligus Kejati Papua Barat dapat segera menetapkan siapa yang bertanggungjawab sebagai tersangka dalam perkara ini. Publik di Manokwari dan Papua Barat maupun segenap jajaran pemuda Katolik sedang menunggu diungkapkannya kebenaran materil dalam proses penegakan hukum perkara ini di Kejati Papua Barat.
Sehingga, kata Yan, sekaligus dapat memberi kepastian hukum dan memenuhi rasa adil yang senantiasa ternafikan akibat proses hukum yang sangat lambat dan cukup melelahkan ini.
Editor: Frifod