LP3BH Pertantayakan Dugaan “Minta Setoran” Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tambrauw untuk Kegiatan
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan adanya informasi dari sumber kami di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya mengenai adanya “pungutan liar” atau pungli dari oknum-oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tambrauw untuk “mendukung” kegiatan desain atau perancangan Anggaran Biaya Pembangunan Kampung dari tahun 2022 hingga 2023 ini,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Kamis (14/9/2023).
Menurut sumber LP3BH Manokwari di Tambrauw, yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa di tahun 2022, pemerintah kampung di Kabupaten Tambrauw diwajibkan menyetor dana Rp 20 juta untuk kegiatan Pelatihan Desain RAB di Hotel Vega, Sorong.
Kemudian tahun ini (2023), pemerintah kampung kembali diwajibkan menyetor dana sejumlah Rp 18 juta pada saat pencairan dana kampung tahap pertama.
Setoran tersebut, dimaksudkan untuk kegiatan siskudes selama empat hari di Hotel Vega, Sorong.
“Pertanyaan saya, apakah untuk kegiatan desain RAB dan Siskudes tersebut tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tambrauw pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ?, tanya Yan.
“Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua saya mendorong aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Tambrauw maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang yang berakibat dugaan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara pada kasus ini,” tutur Yan.
Menurutnya, hal ini penting demi mencegah lebih jauh kemungkinan keberulangan peristiwa hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Editor: Frifod