LP3BH: Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari Segera Menata Perizinan Tambang Emas Wasirawi
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mesti segera melakukan koordinasi untuk menangani aspek penataan perinzinan dalam kegiatan pengelolaan potensi tambang emas di wilayah Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Institusi keamanan seperti Polda Papua dan Polres Manokwari dapat dilibatkan dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum. Sementara instansi pertahanan negara seperti Kodam XVIII Kasuari dengan jajaran kodim dan koramilnya sebaiknya “menahan diri” dan tidak terlalu jauh terlibat dalam kegiatan eksplorasi sumber daya alam emas tersebut.
“Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan secara melawan hukum alias ilegal. Apabila ada personel anggota TNI yang sudah atau sedang berada di lokasi pengelolaan potensi tambang di Kali Wasirawi, saya selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengimbau agar segera ditarik kembali ke satuannya masing-masing,” kata advokat Yan Christian Warinussy, SH, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).
Demikian halnya juga,kata Yan, jika ada anggota kepolisian dari satuan manapun termasuk Brimob misalnya, jika ada di lokasi penambangan Kali Wasirawi saat ini agar dengan hormat mundur kembali ke komandonya masing-masing.
Demikian juga kepada para pengusaha tambang emas yang telah masuk mengelola potensi tambang dengan menggunakan berbagai peralatan berat seperti excavator, atau helikopter agar melaporkan diri kepada instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat untuk dicek aspek perizinannya.
Ia juga meminta agar masyarakat adat setempat juga perlu diberi bimbingan teknis dari sisi manajemen usaha dan teknis pengelolaan potensi tambang emas itu sendiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.
“Undang-Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara telah memberi kewenangan bagi negara melalui pemerintah daerah untuk mengatur soal pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat. Sehingga menjadi ruang hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis untuk melakukan langkah hukum tersebut,” katanya.
Editor: Frifod