fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Minta Penegak Hukum Adili Oknum-Oknum Ormas di NTT Pelaku Aniaya Para Mahasiswa Papua

3 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan juga advokat serta pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH sangat menyayangkan dan prihatin atas terjadinya penganiayaan dan pelecehan oleh organisasi masyarakat (ormas) terhadap sejumlah mahasiswa asal Papua yang sedang berunjukrasa di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat perayaan 1 Desember pada Jumat (1/12/2023).

“Saya turut menyesalkan tindakan dari sejumlah oknum aktivis ormas di Kupang, NTT yang telah melakukan pelecehan dan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa asal Tanah Papua saat berunjukrasa terkait perayaan 1 Desember 2023 pada Jumat (1/12) lalu,” kata Yan dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Senin (4/12/2022).

Dikatakan pembela Tanah Papua ini, tindakan tersebut jelas sekali melanggar norma hukum mengenai kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Oleh sebab itu, saya menyarankan agar penting dibuat laporan polisi oleh anak-anak mahasiswa asal Tanah Papua yang telah mengalami tindakan melawan hukum tersebut ke polda setempat. Saya sungguh percaya bahwa tidak semua orang atau rakyat atau sesama mahasiswa di NTT sependapat dengan tindakan oknum-oknum aktivis ormas “pelaku penganiayaan” tersebut,” ujar Yan.

“Saya juga percaya bahwa Pemerintah Daerah di NTT serta Kapolda NTT pasti akan melakukan segenap langkah penyelesaian yang berkeadilan dalam kasus ini. Bahkan, pelakunya memang mesti ditindak secara hukum, karena terhitung sudah dua kali perbuatan semacam itu dialami para mahasiswa asal Tanah Papua yang melakukan unjuk rasa saat tanggal 1 Desember,” bebernya.

Makna Perayaan 1 Desember

Untuk itu, sebegai pembela HAM Tanah Papua, dirinya ingin memberi pencerahan bahwa makna sesungguhnya yang terkandung di balik peristiwa pada 1 Desember 1961 tidak memberi catatan adanya Proklamasi Kemerdekaan Papua.

“Sehingga setiap tanggal 1 Desember apa yang dilakukan secara terus-menerus oleh para mahasiswa asal Tanah Papua di berbagai pelosok Negara Indonesia, termasuk di NTT dan di Tanah Papua adalah semata-mata merupakan bagian dari penyampaian pendapat dan ekspresi politik warga negara Indonesia yang sudah diakui dan dijamin perlindungannya didalam Pasal 28 UUD 1945,” tuturnya.

Sehingga, kata Yan, hal ini sangat tidak logis jikalau hak ini terus diperhadapkan dengan aksi-aksi tandingan untuk membenturkan sesama anak bangsa.

Ia menjelaskan bahwa di dalam konsideran menimbang huruf f dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah jelas diakui bahwa negara Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dan
pemerintahan sebelum tahun 2001 belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap HAM di Tanah Papua.

“Yakni, khususnya rakyat Papua dan atau orang asli Papua. Inilah soal yang semestinya didekati dan dicari solusinya oleh negara. Kenapa terus menerus ada tuntutan Papua Merdeka? Ini semestinya dicari solusinya secara bersama oleh negara dan sesama anak bangsa,” katanya.

Menurutnya, ruang demokrasi sesungguhnya tersedia dalam konteks hukum nasional Indonesia, termasuk didalam amanat Pasal 46 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tmtentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Oleh karena itu, saya meminta perhatian semua pihak di Tanah Papua, termasuk di Provinsi Papua Barat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa atas dasar kasih dan perdamaian. Sangat tidak penting apabila kejadian di NTT tersebut disikapi dengan cara-cara membangun narasi kebencian diantar sesama saudara orang asli Papua maupun para saudara non Papua yang saat ini bermukim dan menjadi warga di Provinsi Papua Barat dan Tanah Papua secara umum,” pinta Yan.

“Saya yakin saudara Kepala Suku Flobamora NTT dan seluruh kekerabatan asli NTT disini juga tidak sependapat dengan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum atas peristiwa pada (Jumat, 1/12) tersebut di Kupang NTT,” ucapnya.

Dikatakannya, langkah dialog antar anak bangsa menjadi cara yang cukup baik dan dapat didorong sebagai media dalam mencari penyelesaian damai atas perbuatan para oknum aktivis salah satu ormas di Kupang, NTT tersebut dengan anak-anak asli Papua yang tengah menuntut ilmu di NTT dan sekitarnya.

Yan meminta agat pemerintah daerah di Tanah Papua dan Provinsi Papua Barat juga hendaknya memberi ruang untuk memberi perhatian pembangunan kepada anak-anak asli Papua tersebut di seluruh wilayah NKRI agar mereka senantiasa merasa diayomi dan didukung dalam proses belajar mengajar yang tengah mereka jalani di negeri rantau di seluruh Bumi Persada Indonesia.

“Saya dan LP3BH Manokwari akan turut memberi perhatian dan terus mengawal segenap langkah penyelesaian yang berkeadilan atas peristiwa 1 Desember 2023 di Kupang, NTT ini,” pungkas Yan.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.