LP3BH Minta Bupati dan DPRD Kabupaten Manokwari segera Cabut Perda Miras dan Revisi Kembali
3 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Banyaknya minuman keras atau miras yang beredar di kota Injil Manokwari dan sekitarnya membuat Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, S.H merasa prihatin. Pasalnya, dengan masuknya miras Manokwari dan sekitarnya di wilayah Provinsi Papua Barat sangat meresahkan warga atas beredarnya miras, baik oplosan maupun miras beralkohol kadar tinggi, ini semua akan berdampak kepada masa depan generasi muda dan akan merusak kesehatan.
Advokat Yan Chritian Warinussy menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol telah tidak dapat diberlakukan lagi di Manokwari dan sekitarnya.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, dikarenakan di Manokwari dan sekitarnya banyak beredar miras yang masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat.

“Hal ini disebabkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor : 188.3-6/113/5/2016, tanggal 25 Mei 2016. Di dalam SK Gubernur Papua Barat tersebut dalam pertimbangan (konsideran) huruf a berbunyi: “Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap peraturan daerah/kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” ujar Yan, yang merasa prihatin atas banyaknya beredar miras di Tanah Injil Manokwari, dalam keterangannya diterima TOP-NEWS, id, Senin (9/10/2023).
Menurut Advokat Yan C Warinussy, SK Gubernur Papua Barat tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Abraham O. Atururi. Di dalam SK Gurbernur Provinsi Papua Barat tersebut, pada diktum pertama dinyatakan bahwa Perda Pemerintah Kabupaten Manokwari telah dibatalkan.

“Selanjutnya, Bupati Manokwari diperintahkan untuk segera menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tersebut. Kemudian Bupati Manokwari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari secara bersama-sama mencabut Perda tersebut dalam jangka waktu tujuh hari terhitung sejak diterimanya SK tersebut,’ tuturnya.
Kemudian, kata Yan, jika Bupati dan DPRD Kabupaten Manokwari tidak dapat menerima SK tersebut dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan, maka Bupati Manokwari dan DPRD Kabupaten Manokwari dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 14 hari sejak SK tersebut diterima.
LP3BH: Segera Revisi Perda Miras
Adapun alasan hukum tentang pembatalan Perda Nomor 05 Tahun 2006 tersebut, yaitu pertama, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka terhadap seluruh materi muatan Perda Miras di Kabupaten Manokwari tersebut harus disesuaikan.
“Juga dinyatakan bahwa Pasal 11 Perda Miras Kabupaten Manokwari bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”,” terang Yan lagi.
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari meminta agar Bupati Manokwari dan DPRD Kabupaten Manokwari segera mencabut atau merevisi Perda Miras tersebut.
“Jadi pengertian hukum saya sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dan sebagai advokat, adalah bahwa Perda Miras di Kabupaten Manokwari saat ini telah tidak dapat berlaku lagi. Sehingga, seyogyanya Bupati Manokwari dan DPRD Kabupaten Manokwari dapat segera mengambil langkah hukum guna merevisi dan memberlakukannya kembali secara efektif dan efisien menurut hukum,” tegas Yan.
Editor: Frifod