fbpx
Jumat, 4 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Menduga Rencana Sidang Kasus Tewasnya Darson Hegemur Dipindahkan ke Makassar Sarat Nuansa Politis

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H menyatakan bahwa rencana Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Drs. Monang Tahi Daniel Silitonga dan Pangdam XVIII Kasuari untuk memindahkan tempat sidang dari para tersangka perkara penganiayaan dan pembakaran fasilitas serta penganiayaan berat terhadap Darson Hegemur hingga meninggal dunia di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, LP3BH Manokwari telah mengambil langkah hukum dalam mendampingi tersangka Alexander Kramamongga alias Alex Tete.

“Oleh sebab itu, kami tidak sama sekali kaget mendengar pernyataan Kapolda Papua Barat tersebut. Sebab sebelumnya, ketiga orang klien kami atas nama Andreas Sanggenafa, Kostan Karlos Bonay dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen juga diperiksa dan ditahan di Polres Manokwari. Namun dalam proses pelimpahan berkas perkara mereka justru mereka dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Manokwari ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.,” ungkap Yan dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Jumat (6/10/2023).

Hingga selanjutnya, kata Direktur Eksekutif LP3BH, ketiga klien kami tersebut menjalani sidang di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pertimbangan untuk pemindahan tempat sidang ini menurut pandangan saya cenderung politis sekali. Karena dengan alasan keamanan? Padahal di Papua Barat sudah ada Polda tipe A dan ada satuan pemukul seperti Detasemen Brimob yang mampu digerakkan dengan cepat dan tanggap dalam mengatasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Fakfak sekalipun,” tutur Yan.

Yan menilai, dengan renacana pemindahan sidang tersebut justru yang menjadi pertanyaan saat ini ialah bagaimana dengan aspek pembiayaan perjalanan pengamanan para tersangka dari Fakfak ke Makassar? Atau Manokwari?

Apakah untuk evakuasi para tersangka perkara Kramamongga tersebut, Kapolda Papua Barat sudah memiliki dana sendiri? Ataukah akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak dan Provinsi Papua Barat?

“Hal ini tentu mesti diungkapkan secara transparan agar rakyat Papua di Tanah Papua memahami dan mampu dengan sungguh mengkritisi setiap situasi keamanan di daerah ini, apakah informasi tersebut sudah benar ataukah rekayasa sosial untuk menguntungkan ekonomi dan penambahan pendapatan kelompok tertentu di Papua Barat saja?,” tanya Yan.

Dikatakannya, LP3BH Manokwari sangat meyakini bahwa alasan hendak memindahkan tempat sidang bagi kedelapan orang terlapor/tersangka di Polres Fakfak tersebut sama sekali tidak dbenarkan dan atau diatur secara implisit di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Melainkan semata-mata sangat bersifat politik keamanan setempat semata,” katanya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.