LP3BH Manokwari Sambut Baik Langkah Kajati Papua Barat Merekrut 250 Jaksa OAP
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi atas langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dalam rencana perekrutan 250 jaksa Orang Asli Papua (OAP). Ha ini tentunya semakin baik upaya kemajuan peran serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Papua,” demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada redaksi, Rabu (19/1/2022).
Sehingga sudah saatnya juga para jaksa OAP yang telah menduduki jabatan dan kepangkatan eselonisasi yang memadai dapat dipromosikan menduduki level Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana dan Bintuni.
Bahkan beberapa jaksa OAP yang memiliki prestasi baik dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan nilai kerugiaan negara sangat besar tidak “mendadak” dimutasi atau dengan alasan dipromosi.
“Padahal perkara yang sedang ditanganinya masih berlanjut proses hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran 250 orang jaksa OAP nantinya menurut saya penting untuk tidak hanya mereka diberi posisi sebagai tenaga administrasi dan jaksa semata,” ujarnya.
Namun sangat baik bisa sebagian besar ditempatkan sebagai jaksa yang menangani perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus.
“Sebagai advokat di Manokwari, Papua Barat saya melihat bahwa sesungguhnya beberapa perkara pidana korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan di Kejari Sorong seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi ATK (alat tulis kantor) dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 mesti ditindaklanjuti hingga ada penetapan tersangkanya,” harapnya.
Dikatakannya, jika kasus ini di SP3 kan atau dihentikan oleh Kejari Sorong, maka perlu dilakukan upaya hukum menurut UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Kajari Sorong dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)-nya.
Editor: Frifod