LP3BH Manokwari Prihatin Perkembangan Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai di PN Makassar
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat advokat Yan Christian Warinussy menyatakan keprihatinan kami atas perkembangan proses persidangan peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Menurutnya, keprihatinan kami kian memuncak setelah mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Mayor Infantri purnawirawan (purn) Isak Sattu (65).
“Dimana dia (Isak Sattu) menyatakan dirinya merasa tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa Paniai berdarah 2014 silam yang menelan korban jiwa empat pelajar tewas dan lainnya luka-luka,” kata Yan dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (29/11/2022).
Dikatakannya, sebagai advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, dirinya makin yakin atas pembelaan diri terdakwa Sattu yang diharapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai terdakwa tunggal.
Catatan pembelaan terdakwa Sattu yang ditulis tangan sendiri sebanyak enam lembar menjelaskan kepada publik dan pengamat persidangan peristiwa dugaan pelanggaran HAM Paniai tentang sesungguhnya siapa-siapa yang dari awalnya diduga ikut memiliki andil bagi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM Paniai tanggal 7 dan tanggal 8 Desember 2014 tersebut.
Penyebutan sejumlah oknum anggota TNI dari polres setempat maupun anggota Paskhas TNI AU jelas menunjukkan bahwa sejatinya masih ada satuan lain beserta anggotanya yang semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat Paniai ini.
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan HAM Berat Makassar secara cermat, adil dan bertanggungjawab mengedepankan asas kepastian hukum dalam mengadili dan menjatuhkan putusan atas diri saudara terdakwa Mayor Infantri (purn) Isak Sattu.
“Adalah menjadi kewajiban hakim sesuai konstitusi untuk menggali dan menyelami rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat, terutama para korban kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai 2014 yang sama sekali tidak bersedia hadir sebagai saksi dan korban dalam persidangan di Pengadilan HAM Negeri Makassar Kelas I A Khusus ini,” tandasnya.
Editor: Frifod