fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Manokwari Kembali Pertanyakan Ditresnarkoba Papua Barat Terkait Penyitaan 2.860 Karton Miras

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan kembali landasan hukum dari langkah penyitaan 2.860 karton minuman keras (miras) berbagai merek oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat pada Rabu, 9 Maret dan Kamis, 10 Maret lalu di Manokwari.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH

“Bahkan, mereka (polisi) telah melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada salah satu gudang milik salah satu pengusaha lokal di Manokwari. Hal ini saya pertanyakan, karena terkait pernyataan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Norman Tambunan hari ini (Kamis, 7/4). Dimana dimana Pak Norman menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan dan Mengkonsumsi tidak dapat diberlakukan karena perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Yan dalam keterangan pers diterima redaksi, Kamis (7/4/2022) malam.

Persoalannya, kata Yan, jika benar Perda No 5 Tahun 2006 dipakai sebagai landasan hukum oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, maka ini merupakan sebuah “kecelakaan hukum” dan harus dikontrol oleh Kapolda Papua Barat terhadap jajaran penyidiknya agar tidak sampai “ceroboh” menyita 2.860 karton miras tersebut dengan memakai aturan hukum yang sudah tidak berlaku efektif lagi.

“Oleh karena itu, saya kembali mempertanyakan aspek hukum dari tindakan penyitaan yang telah digunakan. Apakah proses penyitaan yang dilakukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam amanat Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap dia.

Jika benar Perda No 5 Tahun 2006 tidak berlaku, maka tindakan Dires Narkoba Polda Papua Barat dan jajarannya patut dipersoalkan secara hukum, bahkan dapat diajukan gugatan/permohonan praperadilan.

Bahkan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ke pengadilan yang berwenang.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.