LP3BH Manokwari Bersedia Bantu Pemda soal Legislasi Pembuatan Perda dan Izin Pertambangan
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI –
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H mendorong bupati, walikota dan gubernur di Provinsi Papua Barat untuk segera mempersiapkan mekanisme dan prosedur bagi pemberian izin pertambangan rakyat.
Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Utamanya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pasal 66 sampai dengan pasal 73 UU Minerba tersebut.
Menurut Yan, pemberian izin pertambangan rakyat ini sesuai ketentuan Pasal 67 UU Minerba tersebut dapat diberikan oleh bupati atau walikota.
“Ini penting demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas ketahanan dan kelestarian lingkungan hidup di area pertambangan rakyat kelak. Sekaligus memastikan adanya pemasukan bagi kas daerah dalam bentuk Pendapat Asli Daerah (PAD),” ujar Advokat Yan dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS,id, Jumat (8/9/2023).
Di pihak lain, kata dia, dapat memberi kemanfaatan bagi para pemilih hak ulayat di wilayah dan area pertambangan saat ini.
Dikatakan Yan, jika langkah ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat, maka praktik penambangan liar atau tanpa izin (ilegal) lama-lama akan tergerus hingga tidak menjadi sumber penghasilan yang ilegal dari berbagai pihak seperti cukong/pemodal, penambangan tradisonal, para penjual jasa alat-alat berat secara melawan hukum maupun oknum-oknum aparat keamanan dari Polri dan TNI.
“Dan yang mungkin ada dan telah berpraktik secara melawan hukum di wilayah Wasirawi dan sekitarnya. Sekaligus juga ada pemasukan dana atau pendapatan asli daerah secara sah ke kas daerah pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi,” tuturnya.
LP3BH Miliki Data di Lapangan
Selain itu, LP3BH Manokwari mendapati banyak dokumen rekaman video dan foto-foto yang memperlihatkan banyak alat-alat berat jenis excavator yang ada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Wasirawi serta beberapa wilayah Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sehingga diduga keras para cukong dan bos-bos penambang ilegal tersebut terlibat “kerja sama” dalam menginformasikan kepada publik tentang kegiatan penambangan mereka bahwa sudah berhenti total.
Padahal dalam faktanya kegiatan penambangan masih terus berlangsung di Wasirawi dan sekitarnya. Bahkan tidak dilakukan secara tradisonal dengan cara dipisah emas sama tanahnya menggunakan wajan. Namun pengelolaan di sekitar Wasirawi dilakukan dengan menggunakan excavator dan mesin pemilah batu, tanah dan emas.
“LP3BH Manokwari sangat sedia menolong pemerintah kabupaten/kota dalam aspek legislasi terkait pembuatan peraturan daerah (perda) serta pemberian izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Waspada Bagi-Bagi “Upeti”
Pemberian izin pertambangan rakyat juga sekaligus akan menjadi langkah positif guna mengurai dan menghentikan praktik pemberian “upeti” yang diduga keras mengalir ke kantong sejumlah petinggi aparat keamanan dan aparat penegak hukum di Manokwari dan sekitarnya di Provinsi Papua Barat.
Pemberian izin pertambangan rakyat oleh bupati dan walikota juga akan memberi dampak positif bagi adanya keterlibatan oknum-oknum aparat keamanan pada level prajurit hingga perwira menengah dan tinggi dari Polri maupun TNI yang diduga keras terlibat dalam membackup usaha-usaha pertambangan ilegal di sekitar Kali Wasirawi hingga ke Kabupaten Pegunungan Arfak.
Editor: Frifod