LP3BH Manokwari Berikan Apresiasi Kapolres Manokwari dan Jajarannya Menetapkan Dua Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dan jajarannya yang telah membuat terang proses penyidikan perkara ujaran kebencian dengan menetapkan dua orang saksi. Yaitu, EM (16) dan AM (19) sebagai tersangka. Selanjutnya, LP3BH Manokwari sangat menghargai segenap langkah Polres Manokwari sesuai amanat UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menindaklanjuti proses perkara tersebut,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP4BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan pers diterima redaksi, Senin (21/3/2022).
Adapun mengenai langkah Polres Manokwari yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (EM dan AM) ini, adalah kewenangan penuh penyidik Polres Manokwari dengan pertimbangan obyektif dan subyektif yang dapat disampaikan kepada kedua tersangka tersebut.
“Minimal ada proses hukum yang berimbang yang telah dilakukan dalam penanganan perkara ujaran kebencian sejak awal, saat klien kami ES diperiksa sebagai terduga dan saksi hingga tidak ditemukan bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Lalu Polres Manokwari mengalihkan perhatian penyidikan pada kedua tersangka (EM dan AM). Hingga kini sudah ada penetapan tersangka, maka arah penyelesaiannya adalah menjadi kewenangan penyidik Polres Manokwari,” kata Yan.
Editor: Frifod