fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Manokwari Beri Bantuan Hukum kepada Tarsangka SA Pembawa Senpi Ilegal

1 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah memberi bantuan hukum kepada Saul Orocomna alias SA (40) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata api (senpi), amunisi atu sesuatu bahan peledak.

Peristiwa terjadi, Sabtu (15/10/2022) ketika ada patroli anggota Polres Teluk Bintuni ke Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kemudian SA yang ada memiliki senjata api jenis revolver rakitan dalam kondisi sudah berkarat dan delapan butir amunisi kemudian diamankan.

 

Selanjutnya, SA ditangkap dan ditahan serta disidik sebagai tersangka di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari.

“Berkenaan dengan itu, selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya telah bertemu tersangka SA dan dia telah menandatangani surat kuasa. Sehingga selanjutnya kami akan mendampingi SA setiap tahap pemeriksaan. Bahkan menurut rencana, SA akan memberikan keterangan sebagai tersangka kepada penyidik Polres Teluk Bintuni pada Jumat, 28/10 mendatang dan kami Tim Penasihat Hukum Tersangka SA dari LP3BH Manokwari akan mendampinginya,” kata Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.