fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Kecam Tindakan Kelompok Warga Sipil Main Hakim Sendiri terhadap Iqbal, Dimana Wibawa Polri?

3 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Video viral di media sosial yang dilakoni seorang pria muda mengomentari aksi palang jalan oleh sejumlah kelompok yang menamakan Nusantara menghalangi pulangnya massa mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe usai pemakaman pada Jumat (29/12/2023) menjadi sorotan.

Pasalnya, pria asal Sulawesi Selatan yang mengaku lahir di Serui, Papua dengan nama Muhammad Iqbal ini komentarnya menyudutkan salah satu suku kelompok Nusantara di Papua. Namun yang disayangkan dengan diadilinya Iqbal main hakim sendiri oleh kelompok warga sipil mengatasnamakan Nusantara ini berada di lingkungan kantor polisi, sesuai beredarnya video di media sosial.

Akibatnya, komentar Muhammad Iqbal dalam video viral tersebut tidak dterima oleh suku tersebut. Iqbal dipanggil dan diinterogasi serta diadili oleh organisasi masyarakat mengatasnamakan Paguyuban Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atau KKSS.

Tidak terima atas aksi yang dilakukan Paguyuban KKSS terhadap Iqbal, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H memberikan tanggapan keras terkait hal ini.

“Saya mengecam tindakan main hakim sendiri yang telah dilakukan oleh sekelompok warga sipil Nusantara dan atau Sulawesi Selatan terhadap saudara Muhammad Iqbal didalam Kantor Polres Jayapura, Jumat (31/12),” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Sabtu (30/12/2023).

Dikatakan Yan, sebagai salah satu advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri untuk menindak tegas Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, yang terkesan “membiarkan” kelompok warga sipil asal Nusantara dan Sulawesi Selatan tersebut bertindak arogan, main hakim sendiri dan melawan hukum didalam lingkungan Kantor Polres Jayapura.

“Yakni, yang jelas-jelas merupakan wilayah perlindungan masyarakat. Saya meminta Kapolda Papua memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua untuk memeriksa Kapolres Jayapura tersebut,” ujar Yan.

Sekaligus memerintahkan Kapolres Jayapura melakukan pengusutan terhadap oknum-oknum yang terekam video dan CCTV yang telah melakukan tindakan main hakim sendiri dan menganiaya saudara Muhammad Iqbal secara melawan hukum (vide Pasal 351 KUHP Pidana dan 170 KUH Pidana).

“Ini adalah delik murni menurut ilmu hukum pidana, jadi saya tidak sependapat jika perlakukan yang cenderung merupakan tindakan persekusi terhadap saudara Iqbal dan keluarganya, kemudian mau diselesaikan secara mediasi melalui mekanisme restoratif justice,” tuturnya.

Menurutnya, perbuatan para oknum tersebut menurut pandangan hukum ia menilai cenderung telah disusupi oleh oknum-oknum yang hendak mencoreng citra Polri sebagai aparat dan institusi pelindung rakyat.

“Tindakan tersebut yang terang benderang direkam dalam video yang telah beredar luas di dunia media sosial saat ini, seyogyanya hendak diarahkan untuk menunjukkan seakan-akan Polri secara umum dan Polres Jayapura serta Polda Papua secara khusus tidak mampu menghadapi kelompok masyarakat Nusantara atau warga Sulawesi Selatan yang bisa “menghakimi” sendiri sesama warganya di dalam kantor polisi sekalipun,” kata Yan.

Ia menilai bahwa wibawa penegak hukum benar-benar tercoreng disini. Sehingga, tindakan tegas semestinya diambil oleh Kapolri melalui Kapolda Papua terhadap seorang Kapolres Jayapura dan jajarannya yang bertanggungjawab saat kejadian nahas menimpa seorang warga negara bernama Muhammad Iqbal ini.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.