LP3BH Apresiasi LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni Memilih Tiga Calon DPR PB Jalur Pengangkatan
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi dan dukungan kepada Lembaga Musyawarah Adat (LMA) 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni atas keputusannya mencalonkan tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) dari jalur pengangkatan,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Provinsi Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Rabu (8/1/2025).
Hal ini, kata Yan, adalah sesuai amanat Pasal 6, Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni terkait tiga calon atas nama Agustinus Orosomna, SH, Pius Iba dan Kristina Nafurbenan adalah keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga, semestinya dihormati semua pihak, baik di Kabupaten Teluk Bintuni maupun di Provinsi Papua Barat. Adapun jika ada permasalahan yang diduga terjadi terkait keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni tersebut.
Untuk itu, dipersilahkan untuk menempuh jalur adat musyawarah kembali agar Panitia Seleksi Calon Anggota DPRPB tersebut hanya menerima hasil musyawarah dari tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul calon.
“Saya sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, dengan ini memohon semua pihak dapat menghormati keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni tersebut,” tandasnya.
Editor: Frifod