LKAAM: Haram Bagi Menag Injak Tanah Minangkabau
2 min readTOP-NEWS.id, PADANG – Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyoroti ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membuat analogi gonggongan anjing saat penjelasan soal aturan pengeras suara masjid. LKAAM mengharamkan Yaqut menginjak Tanah Minangkabau.
“Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau,” kata Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
LKAAM merupakan organisasi tempat berhimpunnya para pemimpin adat Minangkabau. Menurut Fauzi, Yaqut sudah melukai hati kaum muslim.
“Ini Minangkabau, Islam sejati. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau,” ucapnya.
“Demi Allah, kita berjuang untuk ini,” tambah Fauzi.
Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menjadi polemik. Yaqut membuat analogi soal gonggongan anjing di tengah-tengah penjelasannya saat ditanya tentang aturan adzan.
Pernyataan itu, disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan adzan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Yaqut menegaskan tak ada larangan adzan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara.
Dikatakannya bahwa kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, mushola menggunakan toa.
“Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speakernya, toa-nya itu nggak boleh kencang-kencang,” terang dia.
Dia menyebutkan, volume pengeras suara maksimal 100 desibel. Dia juga membuat analogi gonggongan anjing.
“Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan non muslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana,” tutur dia.
“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?” sambung Menag Yaqut.
Kemenag juga telah buka suara. Kemenag menegaskan tidak pernah membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar.
Editor: Frifod