Kuasa Hukum Echy, Advokat Yan C Warinussy Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolres Manokwari dan Jajarannya
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat dan kuasa hukum saudari MLH atau Echy yang pernah diduga sebagai pemilik akun penyebar ujaran kebencian menurut hukum, dengan penuh hormat menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dan Wakapolres Kompol Agustina Sineri serta Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama.
Hal ini disampaikan Advokat dan kuasa hukum Echy, Yan Christian Warinussy, SH, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Yan, para pajabat tersebut diatas telah bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap klien kami maupun saksi lain serta ahli cyber crime dan ahli digital forensik maupun ahli bahasa.
Dimana semuanya itu dilakukan oleh pihak Polres Manokwari untuk mengetahui siapa sesungguhnya “aktor” yang telah membuat postingan kata-kata bernada ujaran kebencian bahkan rasisme.
“Kemudian meng-upload di akun Instagram hingga sempat menghebohkan warga Kota Manokwari dan sekitarnya di akhir Februari 2022 lalu. Terbukti bahwa klien kami Echy bukan pemilik akun Echy Merce tersebut. Bahkan klien kami Echy selaku pemilik akun Facebook Echy Serme terakhir kali login ke Facebook pada bulan Januari 2022,” ungkap kuasa hukum Echy.
Sedangkan postingan history Instagram, menurut Yan, yang beredar di Facebook terjadi pada 26 Februari 2022. Karena itu dapat dipastikan klien kami MLH atau Echy selaku pemilik asli akun Echy Serme bukanlah pelaku yang memposting history bernada ujaran kebencian.
Dikatakannya, Kapolres Manokwari sendiri sudah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap klien kami, MLH atau Echy sudah selesai. Untuk itu selaku kuasa hukum MLH atau Echy kami menyampakan terima kasih untuk kerja keras Kapolres Manokwari dan seluruh jajarannya dalam mengungkap kebenaran materil dari dugaan tindak pidana ini.
“Kami berharap Kapolres Manokwari dapat terus mengejar hingga menemukan siapa sesungguhnya pelaku yang telah bertindak meniru (fake) akun milik klien kami, lalu membuat postingan yang seakan-akan berasal dari diri klien kami yang saat itu sedang berada di wilayah Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua yang tidak terjangkau signal Telkomsel,” jelas Yan lagi.
Untuk itu, kata Advokat Yan Christian Warinussy, siapapun pelaku tersebut, kami menyerahkan kepada pihak Polres Manokwari untuk menyidik hingga menetapkan sebagai tersangka dan memproses secara hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum.
“Bahkan bukan saja si pelaku peniru (fake) akun milik klien kami saja, tapi juga si penyebar pertama postingan bernada ujaran kebencian dan rasis tersebut mesti diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yan.
Editor: Frifod