KPK Telusuri Transaksi Perbankan Bupati Mamberamo Tengah dan Agendakan Periksa Wabup
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk menelusuri transaksi perbankan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Kesua saksi tersebut, pegawai Bank Papua, yaitu Emanuel Elosak dan Merry Elisabeth Maruanaya.
KPK memeriksa dua saksi dari tersangka RHP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2022) menjelaskan, dikonfirmasinya, antara lain pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP.
Selain itu, kata Ali, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka RHP, yaitu Elly Setyowati sebagai wiraswasta.
“KPK membuktikan pengetahuan tersebut tentang penggunaan uang oleh tersangka Ricky Ham Pagawak yang diduga dari hasil korupsi,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tentang status tersangka Ricky Ham. KPK akan menambahkan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penahanan.
Selain itu, KPK memasukkan RHP ke dalam daftar pencarian orang sejak 15 Juli 2022. Tersangka RHP melarikan ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa Tim Penyidik KPK.
Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia tanggal penerbitan red notice untuk mencari tersangka RHP.
KPK Agendakan Pemeriksaan Wabup
KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Mamberamo Tengah Yonas Kenelak. Yonas diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Bupati Mamberamo Tengah RHP.
Selain Yonas, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mamberamo Tengah, Slamet.
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama keduanya,” jelas Ali Fikri. (stv)
Editor: Frifod