fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, Lukas Enembe saat ini dibantarkan ke RSPAD untuk menjalani perawatan. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Lukas Enembe terlihat dihadirkan dengan menggunakan kursi roda dan sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan diborgol.

Firli menegaskan, KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

“Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” terang Ketua KPK.

Ia mengatakan, Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama dan penahanannya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Firli mengatakan, penahanan pertama ini dilakukan selama 20 hari ke depan itu terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023.

“Lukas ditahan di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.

Dijelaskannya, penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.

“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” ujarnya.

Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas dibawa ke Manado, Sulut menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit, selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto. Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.

“Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas. Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas. Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.

“Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” jelas Firli.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Reporter: Frifod
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.