fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Korban Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari akan Kawal Persidangannya

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi catatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)/Pengadilan Negeri Makassar Kelas I agar mampu menyelami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Papua,” kata Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/9/2022).

“Khususnya para korban dan keluarga korban kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014 yang menurut rencana segera disidangkan perkaranya di Makassar, Sulsel.

Berbagai informasi dari keluarga korban mengemuka bahwa mereka tidak akan menghadiri sidang pengadilan HAM di Makassar.

“Menurut pandangan hukum saya sebagai advokat dan pembela HAM, hak ini hendaknya menjadi catatan penting bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan surat dakwaan serta para hakim. Khususnya hakim ad hoc untuk menyikapi secara proporsional pandangan hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat Papua. Utamanya korban dan keluarganya di Paniai, Papua,” tutur Yan.

Menurut pandangan Yan, sebagai advokat dan pembela HAM bahwa perkara yang diduga terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 tersebut, diduga melanggar amanat Pasal 42, Ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, Pasal 9 huruf A, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sedangkan terduga pelakunya seharusnya tidak semata-mata mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai berinisial IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, jika dilihat dari fakta kasus pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014, terduga pelakunya diduga bukan saja calon terdakwa IS. Tetapi juga para perwira dan prajurit lapangan yang saat kejadian tersebut diduga keras terlibat dalam melakukan kekerasan hingga melepaskan tembakan dan mengenai para pelajar warga asli Papua di lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai.

“Saya memandang bahwa seharusnya mereka juga mampu secara langsung dihadapkan ke pengadilan HAM di Makassar sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). LP3BH Manokwari akan ikut mengkawal segenap proses peradilan kasus dugaan pelanggaran HAM di Pengadilan HAM/Negeri Makassar Kelas I ini,” jelasnya.

Menurut kami seharusnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dapat menggunakan dasar surat dakwaan yang dibacakan kelak oleh JPU untuk mendalami kembali hasil penyelidikan kasus Paniai yang sudah dilakukan sebelumnya.

Hal ini penting dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan negara secara permanen dan nyata untuk mengungkap keterlibatan unsur pimpinan dari IS baik di Paniai, Biak, Jayapura dan Jakarta pada saat terjadinya peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Enarotali, Paniai.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.