“Kontainer Miras” Dikirim Keluar Manokwari Keadaan Kosong, LP3BH Minta Kejujuran Jajaran Polda Papua Barat
4 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya juga sangat heran atas berita di salah satu media lokal Manokwari kalau ternyata peti kemas (kontainer) milik salah satu perusahaan bernama PT. Tanto Inti Line tersebut yang telah dikirim kembali keluar Manokwari kosong alias tak berisi miras (kelas atas). Pertanyaan saya, kenapa peti kemas (kontainer) tersebut bisa kosong atau tak berisi miras kelas atas lagi?,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulis diterim TOP-NEWS.id, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, pertanyaan ini seharusnya dijawab dengan sejujur-jujurnya oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat dan Kapolda Papua Barat.
Kenapa demikian? Karena barang tersebut sejak “diamankan” dibawa dan ditempatkan di halaman Markas Polda Papua Barat dan hanya ketiga pejabat inilah yang diduga keras memiliki akses secara hukum dan sebagai penanggungjawab langsung atas tindakan pengamanan tersebut di jajaran Polda Papua Barat.
“Saya mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengambil langkah tegas demi menjaga citra dan marwah Polri di mata publik di Indonesia secara umum dan di Papua Barat secara khusus. Saya juga mendesak Kapolri untuk memeriksa lebih jauh menurut amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan KUHAP,” tutur Yan.
Yaitu, pemeriksaan terhadap ketiga pejabat teras Polda Papua Barat tersebut kenapa tidak melakukan langkah hukum sesuai amanat KUHAP terhadap barang bukti satu peti kemas (kontainer) miras kelas atas tersebut hingga kini raib bagai ditelan bumi?
“Ketiga pejabat teras Polda Papua Barat tersebut menurut pandangan hukum saya cenderung telah melakukan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran serius terhadap Kode Etik Polri sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” tandasnya.
“Isi Kontainernya Saya tidak Tahu Dibongkar Dimana”
Pernyataan pihak Polda Papua Barat bahwa miras ‘kelas atas’ dalam satu kontainer Tanto telah dipulangkan ke daerah asalnya, ternyata tidak diketahui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari.
Dikutip, Rabu (3/10/2023), disebutkan bahwa barang bukti yang ‘dipulangkan’ hanya kontainer, sedangkan isinya berupa minuman beralkohol yang ditaksir bernilai miliaran rupiah, tidak diketahui lagi keberadaannya.
Seperti diketahui, satu kontainer berisi minuman beralkohol diduga milik NS, seorang pengusaha tempat karaoke ternama di Kabupaten Manokwari dan seorang residivis kasus miras, berhasil diamankan sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada 1 Agustus 2023 malam.
Belakangan, penanganan kasus ini dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Selanjutnya, mencuat ada kesepakatan damai atau perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, disertai ganti uang.
Untuk itulah, setelah ada perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, penyidik Ditreskrimsus memutuskan ‘memulangkan’ kontainer berisi miras ‘kelas atas’ tersebut ke daerah asalnya.
Sejak diamankan sampai dipulangkan, penyidik Polda Papua Barat tidak pernah mengajukan permohonan penyitaan maupun persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kontainer berisi minuman beralkohol ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, hampir dua bulan sejak diamankannya kontainer tersebut.
Kepala KSOP Kelas IV Manokwari Nurdin Marpaung mengaku belum menerima informasi tentang ‘pemulangan’ satu kontainer berisi minuman beralkohol atau miras ke daerah asalnya melalui Pelabuhan Manokwari.
Selanjutnya, Marpaung memanggil stafnya untuk mengecek kebenaran tentang dokumen pengiriman kontainer melalui Pelabuhan Manokwari. Namun, stafnya mengatakan belum menerima informasi itu, tetapi akan dicek lagi soal dokumen pengirimannya.
“Kapan dan menggunakan kapal apa pengirimannya,” tanya Kepala KSOP di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2023).
Kala itu, Marpaung teringat dengan pemberitaan soal miras yang diamankan pihak Polda Papua Barat, memastikan ekspedisi apa yang dipakai untuk memasok miras ke Manokwari.
Setelah melihat pemberitaan tersebut, Kepala KSOP menghubungi Kepala Cabang (Kacab) PT Tanto Inti Line di depan Tabura Pos, untuk menanyakan langsung soal ‘pemulangan’ satu kontainer berisi minuman beralkohol dari Pelabuhan Manokwari ke daerah asalnya.
Dalam percakapan via telepon seluler yang didengar langsung, Marpaung menanyakan tentang sejauh mana proses dari satu kontainer berisi miras yang diamankan Polda Papua Barat, apakah sudah diberangkatkan?
Kacab PT Tanto Inti Line menjelaskan bahwa persoalannya sudah diselesaikan dan kontainernya sudah dikembalikan ke Pelabuhan Manokwari. Namun, lanjut dia, isi satu kontainer tersebut tidak diketahui dibongkar di mana.
“Isi kontainernya saya tidak tahu dibongkar di mana. Mereka tidak menjelaskan, hanya kontainernya dikembalikan ke pelabuhan dalam keadaan kosong,” jawab pihak PT Tanto Inti Line, menanggapi pertanyaan Kepala KSOP.
Pada kesempatan tersebut, Marpaung menegaskan bahwa pembicaraan ini didengar dan di depan wartawan, karena yang bersangkutan hendak mengonfirmasi soal ‘pemulangan’ satu kontainer berisi minuman beralkohol tersebut.
“Kontainer itu dikembalikan dalam keadaan kosong ke Pelabuhan. Kontainernya kosong, isinya saya tidak tahu dibongkar di mana, karena kami tidak dapat konfirmasi,” demikian katanya.
Usai menghubungi Kacab PT Tanto Inti Line, kata Marpaung, wartawan sudah mendengar sendiri percakapannya dengan pihak Tanto, bahwa kontainer sudah dikembalikan, tetapi isinya tidak tahu dibongkar di mana.
“Tadi yang saya hubungi itu adalah Kepala Cabang PT Tanto Inti Line Manokwari,” tambah Kepala KSOP.
Berdasarkan catatan, Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon mengklaim, pihaknya sudah ‘memulangkan’ satu kontainer berisi miras tersebut ke daerah asalnya.
Lanjutnya, pihak kepolisian mengembalikan kontainer berisi minuman beralkohol dan kesepakatannya itu ada ganti uang.
“Kita kawal waktu itu. Kita memastikan. Jadi, itu bukan ditangkap, tapi diamankan,” jawab Direskrimsus, belum lama ini.
Editor: Frifod