Komitmen Penegakan Hukum, Seorang Prajurit Ditahan Sub Denpom Biak
2 min read
TOP-NEWS.id, BIAK – Sebagai bentuk komitmennya dalam penegakan hukum, Dandim 1708/BN, Letkol Inf Marsen Sinaga, S.Hub.Int., M.Han, menegaskan bahwa oknum prajurit TNI dari Kodim 1708/BN berpangkat Letnan Satu (Lettu) HB kini telah resmi ditahan di Sub Denpom Biak untuk menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan fisik terhadap seorang perempuan bernama ND di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua.
“Oknum prajurit Lettu HB kini sedang dalam penanganan pihak Sub Denpom Biak untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan. Ini juga untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan transparan,” tegas Dandim 1708/BN Letkol Inf Marsen Sinaga, S.Hub.Int., M.Han, Jumat (21/2/2025).
Dandim juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun anggotanya yang melakukan tindakan melawan hukum, apalagi jika tindakan tersebut merugikan masyarakat.
“Kami sangat serius menangani kasus ini, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menanggapi keluhan dari keluarga korban terkait lambatnya proses hukum, Dandim menjelaskan bahwa saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Saat ini, tim penyidik hanya tinggal menunggu kondisi korban benar-benar pulih agar dapat memberikan keterangan resmi.
“Kondisi korban saat ini sadar, namun masih dalam pemulihan. Kami pastikan hak-hak korban dan keluarganya akan dilindungi sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dandim juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Ia meminta semua pihak menyerahkan dan memepercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
“Mari kita bersama-sama kawal kasus ini hingga tuntas,” tandas Dandim.
Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN