Keterbatasan, Advokat Yan C Warinussy Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Kantor Penegak Hukum di Papua Barat
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Atas nama Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kami menyampaikan selamat atas dilantiknya Bapak Cahyono Riza Andrianto, SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, Selasa (16/11/2021) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura.
Cahyono Riza Andrianto menggantikan Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH yang dimutasi menjadi Ketua PN Gianyar Kelas I B.
LP3BH Manokwari sebagai organisasi masyarakat sipil (OMS) atau Civil Society Organization (CSO) yang berfokus dalam kegiatan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua, khususnya Manokwari dan Provinsi Papua Barat.
Yaitu, dalam hal ini menaruh harapan kepada Ketua PN Manokwari Kelas I B yang baru agar mengupayakan segera direnovasi gedung Kantor PN Manokwari agar mampu menampung kegiatan persidangan dalam kasus-kasus pidana dan perdata serta pemutusan hubungan industrial (PHI).
“Kami (LP3BH Manokwari) melihat bahwa selama hampir dua tahun terakhir, persidangan perkara-perkara tersebut di PN Manokwari mengalami masalah, karena keterbatasan ruang sidang,” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021) malam.
Sebab selama ini, kata Yan, ruang sidang utama Cakra di PN Manokwari senantiasa digunakan lebih banyak untuk sidang perkara tindak pidana korupsi serta persidangan secara virtual, karena terdapat sarana komunikasi.
Sementara ruang sidang lainnya untuk persidangan perkara perdata lebih banyak dilaksanakan dengan cara tatap muka, tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan satu ruang sidang lainnya sudah terlanjur digunakan sebagai ruang rapat terbatas pejabat dan karyawan pengadilan, bahkan juga dipakai sebagai ruang mediasi perkara perdata.
“Sehingga menurut kami sudah saatnya Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Mahkamah Agung memberi perhatian kepada ketersediaan gedung PN Manokwari yang lebih memadai menuju ke pengadilan kelas I A. Ruang sidang perkara perdata, pidana dan PHI harus disiapkan lebih banyak,” ujar Yan lagi.
Sehingga memungkinkan dialokasikannya tenaga hakim karier lebih banyak ke Manokwari. Sekaligus Mahkamah Agung sudah saatnya mempersiapkan pendirian Pengadilan Tinggi di Manokwari.
Sebab sudah ada PN di Manokwari, Sorong, Fakfak dan Kaimana. Dan di Kabupaten Teluk Bintuni sudah dipersiapkan lahannya oleh pemerintah daerah setempat.
Demikian halnya juga Gubernur Papua Barat perlu segera mengusulkan berdirinya pengadilan tinggi di Manokwari dengan menyediakan lahan bagi pembangunan gedung kantornya.
“Karena, di Provinsi Papua Barat sudah ada polda dan kejati. Sehingga, trisula lembaga penegakan hukum penting direalisasikan dengan berdirinya Pengadilan Tinggi Manokwari,” tandas Yan.
Editor: Frifod