Yan Warinussy Desak Kajati Papua Barat Tindak Tegas Dua Oknum Jaksa Terkena Sanksi di Kejari Sorong
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH untuk segera bertindak tegas terhadap dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, yang diduga terkena sanksi diturunkan jabatannya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
“Tetapi yang terlihat sampai saat ini keduanya (dua jaksa) tersebut masih berada di lingkungan Kejari Sorong. Kedua oknum jaksa tersebut berinisial IPSAW dan HST,” ungkap Yan, pemerhati Tanah Papua dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Jumat (13/12/2024).
“Sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mendesak Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH segera mencopot kedua oknum jaksa “tersanksi” tersebut, demi menjaga citra abdi hukum di Tanah Papua,” pinta Yan tegas.
“Saya mendorong Kajari Papua Barat untuk segera memberi prioritas kepada para jaksa Papua Asli yang ada di lingkungan Kejati Papua Barat untuk mengisi jabatan Kasi Intel dan Kasi Pidsus di Kejari Sorong saat ini. Ada sejumlah jaksa putra-putri Papua Asli yang kini menduduki Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di lingkungan Kejati Papua Barat,” katanya.
Menurutnya, mereka (jaksa putra-putri Papua asli) ini sangat layak untuk diberikan kesempatan sesuai amanat Pasal 62, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dikatakan Yan, oknum Jaksa berinisial IPSAW, pernah diinformasikan terkait kasus menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat hanya untuk merehabilitasi ruang kerja Kasi Intel Kejari Sorong.
Editor: Frifod