fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Komitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

3 min read

(Foto: Pertamina)

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina berkomitmen mengawasi takaran isi tabung LPG. Hal ini dilakukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi usai dilakukan pemeriksaan di SPBE.

“Tahap pertama ini kita ingin agar tertib, sehingga tidak merugikan konsumen dan masyarakat banyak. Kemarin sudah bensin, hari ini gas. Terima kasih kepada Pertamina,” kata Zulkifli saat berkunjung ke SPBE Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5).

Zulkifli berharap Pertamina terus bisa melakukan pengawasan. Juga para Bupati karena pada distribusi LPG 3 kg ini diberikan kewenangannya kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.” Tapi kalau tidak jalan kita akan turun. Oleh karena itu kami akan cek hampir seluruh Provinsi di Indonesia yang ada SPBE,” kata Zulkifli.

Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli mengatakan, ada kekurangan pada beberapa tabung yang ditemukan dalam pengisian LPG di SPBE. Ia menyebut, ada residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG.

Sejumlah SPBE sudah diberikan sanksi administrasi oleh Pertamina Patra Niaga. Dengan demikian, diharapkan keterisian tabung LPG sesuai.

“Sekarang sanksinya administrasi, kalau sudah diingatkan dan tidak lagi bisa diingatkan ya dicabut, kalau semua dipidana kan susah, nanti dapat gasnya kita repot juga. Pertama kita tertibkan dulu,” ujar Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang juga mendampingi Zulkifli di SPBE mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk mengawasi SPBE dalam pengisian tabung LPG.

“Kami dari Pertamina Patra Niaga selaku Subholding yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian dan pengawasan, kami akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan juga pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan-pengawasan,” kata Riva.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, sehingga mendapatkan solusi terbaik untuk penyediaan LPG ke masyarakat.

“Jadi, terkait dengan hal-hal yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri, kami support dan juga akan kami laksanakan dengan maksimal. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait untuk dapat memberikan solusi yang terbaik bagi pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

(Foto : Pertamina)

Pertamina Beri Surat Teguran kepada 12 SPBE

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,”tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Sumber : Pertamina

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.