fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kemenag Mulai Rumuskan Jenis Layanan KUA untuk Semua Agama

2 min read

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (foto: istimewa)

TOP-NEWS.id JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai merumuskan jenis layanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama. Hal ini dibahas bersama dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam.

Dikutip dari situs Kementerian Agama, Selasa (27/2), Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan, komitmen seluruh jajaran Kemenag dalam mewujudkan gagasan yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk itu, koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan bagi semua agama.

Fokus utama Kemenag saat ini, lanjut Kamaruddin Amin adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama.

“Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan. KUA itu jadi pusat layanan publik semua agama. Kegiatannya, misalnya, bisa berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama,” ujar Kamaruddin dikutip dari laman Kemenag.

Dirjen Bimas Islam ini berharap, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap.

Bukan Hanya Tempat Menikah, KUA Pusat Layanan Keagamaan

KUA seringkali diidentikkan sebagai tempat untuk mendaftarkan pernikahan. Namun, KUA memiliki peran yang jauh lebih luas.

“KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kamaruddin Amin, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Keluarga Sakinah di Jakarta, Senin (24/2).

Kamaruddin menjelaskan bahwa, KUA setidaknya memiliki 10 layanan utama, yaitu:

1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk;
2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,
4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5) pelayanan bimbingan kemasjidan,

6) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan
pembinaan syariah,
7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan
10) pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.

“Mari kita optimalkan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima dan terpercaya,” ajak Kamaruddin.

Ia menambahkan, KUA yang bertugas di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Kualitas dan kinerja Kementerian Agama pun, menurut Kamaruddin, sebagian besar ditentukan oleh layanan KUA.

“KUA yang berkualitas bisa dilihat dari sisi layanan yang berkualitas serta program yang berdedikasi,” tandasnya.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.