Kemarin Oknum AU, Sekarang Oknum Polisi Bertindak Kasar Terhadap Warga Sipil
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Belum hilang peristiwa “oknum aparat injak kepala” warga sipil di Merauke, Papua beberapa hari lalu, Rabu (28/7/2021) kembali terjadi aksi kekerasan oknum aparat polisi yang kedapatan melakukan tindakan penganiayaan tanpa sebab kepada seorang warga sipil di Kampung Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Korban warga sipil itu bernama Nicolas Mote (29) dalam video yang sudah beredar luas (viral) terlihat dibawa dua aparat berseragam polisi ke arah belakang truk bertulis polisi, terlihat dipaksa naik truk, tiba-tiba korban dipukul bagian kepalanya oleh salah satu anggota polisi berseragam.
“Sebagai sesama pejabat penegak hukum di Tanah Papua, saya sangat tidak setuju dengan sikap, perilaku dan tindakan brutal oknum anggota polisi tersebut. Apalagi oknum tersebut, anak Papua dan yang dia pukul juga warganya sendiri,” ungkap Yan.
Dikatakan dia, apakah oknum polisi tersebut diterima masuk sebagai anggota polisi lewat jalur otonomi khusus?
“Kalau benar demikian, maka saran saya dia dipecat segera oleh Kapolri melalui Kapolda Papua. Demikian juga Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus bersama Kepala Bagian Pembinaan Operasi Polres Nabire juga dicopot dari jabatan mereka,” pintanya.
Karena menurutnya, terkesan sangat tidak mampu membina anggotanya, terutama dalam bagaimana mengamankan proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Sebab, untuk kepentingan pengamanan PSU tentu pembiayaan negara sangat besar dan itu menjadi tanggungjawab Polri di Nabire dalam memastikan bahwa PSU berjalan aman dan demokratis.
Perilaku oknum aparat tersebut sama sekali tidak mencerminkan wajah negara hukum dan negara demokrasi terbesar keempat di dunia saaat ini yang bernama Indonesia. Sehingga, sanksi paling berat mesti ditanggung oleh diri oknum anggota polisi tersebut berikut institusinya,
“Yaitu, Kapolres dan Kaur Bin Pos Polres Nabire harus dicopot dari jabatan mereka masing-masing. Padahal segenap tindakan dan perbuatan anggota polisi telah diatur dengan sangat jelas dan baik di dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” katanya.
Berikut juga diatur mengenai disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 serta pemberhentian anggota Polri dalam Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003.
Sehingga, hukumnya sudah tersedia untuk melakukan koreksi kritis terhadap perbuatan oknum anggota Polri yang tidak terpuji dan memalukan dunia penegakan hukum semacam ini.