Kawasan Rekreasi Ancol Bersiap Buka Kembali, Pengunjung Wajib Lengkapi Diri dengan Aplikasi PeduliLindungi
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021, Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut bahkan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu dari 20 destinasi wisata yang mendapatkan rekomendasi dibuka kembali dalam uji coba tahap pertama. Kami menyambut baik keputusan tersebut dan sambil menunggu keputusan beroperasi kembali, kami terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta,” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Kamis (9/9/2021).
Koordinasi tersebut dilakukan agar saat Taman Impian Jaya Ancol dibuka kembal, kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi.
Sahir menegaskan, untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol, Manajemen akan menurunkan petugas yang bertindak sebagai satgas yang berpatroli di kawasan Ancol.
Dipastikan bahwa seluruh unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol
seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” imbuh Sahir.
Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment). Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.(rls)