Kasus Tiang Pancang Dermaga Yarmatum, Advokat Yan C Warinussy Minta Kajati Papua Barat Segera Tangkap RFRY
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari Tersangka Paul Anderson Wariori (PAW) dalam perkara dugaan tindak pidana tiang pancang Dermaga Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat dengan ini kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajarannya untuk segera mencari hingga membawa dan menangkap terduga lainnya atas nama Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Rabu (11/1/2023) pagi.
RFRY sesuai keterangan klien kami, terdakwa PAW bahwa RFRY adalah “penikmat” utama dari dana proyek yang menjadi catatan kerugian negara dalam proses penyidikan perkara, yaitu sebesar Rp 4,5 miliar.
“Menurut saya sebagai advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa hadirnya tersangka RFRY akan sangat membantu posisi hukum klien saya, yaitu tersangka PAW yang ikut tersangkut perkara ini. Karena meminjamkan bendera perusahaannya, yaitu CV Kasih untuk digunakan oleh tersangka RFRY mengikuti proses lelang proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum tersebut di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” ungkap Yan.
Kemudian, kata Yan, setelah proses lelang dimenangkan oleh CV Kasih dan pengelolaan proyeknya berada di bawah pimpinan tersangka RFRY.
“Sehingga, pencairan dana CV Kasih di Bank Papua dilakukan oleh tersangka PAW dan diserahkan secara tunai kepada tersangka RFRY untuk kepentingan pengerjaan proyek tersebut,” ujar Yan.
Diduga tersangka RFRY mengetahui betul bagaimana aliran dana yang “dikuasainya” tersebut, untuk kepentingan proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum serta kepada pribadi-pribadi di instansi pemerintah daerah yang berkompeten.
Termasuk diduga keras ada aliran dana juga ke oknum petugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Sehingga, keberadaan tersangka RFRY bagi kami dan klien kami tersangka PAW menjadi penting untuk membuat terang proses penyidikan hingga para penuntutan dan penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang sekaligus merupakan Pengadilan Tipikor di Provinsi Papua Barat saat ini,” tandas Advokat Yan.
Editor: Frifod