fbpx
Jumat, 18 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Tiang Pancang Dermaga, Yan C Warinussy Minta Kajati Papua Barat Mengejar dan Tangkap Saksi RFY dan BU

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Penasihat Hukum dari tersangka Paul Anderson Wariori (PAW) yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga di Yarmatum, Kecamatan Windessy, Kabupaten Teluk Wondam, Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2021, Advokat Yan Christian Warinussy, SH menegaskan bahwa dari awal pemeriksaan pada tingkat pengumpulan bahan dan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kliennya PAW sangat kooperatif,” demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

“Klien saya sejak awal meminjamkan bendera perusahaannya, yaitu CV Kasih untuk digunakan oleh saksi Randi Firmansyah Yembise (RFY) untuk mengikuti tender lelang proyek tersebut, di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Advokat Yan Christian Warinussy, SH

“Untuk itu, klien saya PAW telah membuat Surat Perjanjian Pengelolaan Pekerjaan Proyek tertanggal 25 Agustus 2021 dengan saksi RFY. Sayangnya, setelah dana proyek ini cair melalui rekening bank atas nama CV Kasih di Bank Papua KCU Manokwari, saksi RFY sama sekali tidak melakukan pekerjaannya dengan baik. Padahal saksi RFY sudah menerima dana penarikan pertama sejumlah Rp 2,5 miliar,” ungkap Yan.

Kemudian, kata dia, saat akan terjadi pencairan dana tahap kedua sejumlah Rp1,5 miliar, klien saya PAW sempat menanyakan tentang progress (kemajuan) kegiatan proyek kepada saksi RFY.

“Tetapi dijelaskan oleh RFY bahwa pekerjaan berjalan, bahkan sudah ada dokumen PHO (Profesional Hand Over) yang ditanda tangani oleh PPK atas nama Basri Usman dan diketahui tersangka Agustinus Kadakolo (AK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” jelas dia.

Di dalam perjanjian pinjam pakai perusahaan, kata Yan, dicantumkan diktum bahwa kliennya akan menerima fee sebesar tiga persen.

“Ternyata proyek pembangunan dermaga Yarmatum tidak selesai dan klien saya dengan penuh kesadaran karena perusahaannya digunakan oleh saksi RFY,” tuturnya.

Sehingga klien kami PAW meneruskan pekerjaan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum dengan dana sendiri. Klien kami PAW telah memberi 45 batang tiang pancang dermaga yang sudah dibawa ke Manokwari dan sudah dikirim ke Yarmatumm

Sayang sekali saksi RFY hingga saat ini belum pernah dihadapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di tingkat pulbaket hingga penyelidikan dan penyidikan saat ini. Karena itu kami sangat berharap dan mendorong Kajati Papua Barat bersama jajaran penyidik dapat segera melakukan pengejaran dan penangkapan serta membawa saksi RFY serta saksi Basri Usman (BU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.