fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Situs Mansinam, Sidang Perkara Terdakwa Marthen P Erari Dilanjutkan Awal Semptember

2 min read
Sidang, Kamis (19/8/2021), hadir disaksikan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Papua, Papua Barat (PGGBB) Pdt Sherly J Parinussa, STh (ketiga) dari kanan berpose bersama terdakwa dua Pdt RJ Nandotray dan tim penasihat hukumnya.

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sebagai penasihat hukum terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh dalam perkara pidana tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Situs Mansinam Tahun Anggaran 2017 dan 2018, kami melihat bahwa dari total 31 orang saksi yang diajukan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, sudah ada 12 orang saksi yang telah diperiksa dan atau didengar keterangannya di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH.

Dalam laporan, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Sabtu (21/8/2021), sehingga masih tersisa sekitar 19 orang saksi lagi yang harus dihadirkan JPU. Namun dari sisa 19 orang saksi tersebut, kami memperoleh informasi jika ada tiga orang saksi yang sudah meninggal dunia, yaitu saksi atas nama Daniel Rumbrawer, Frengky Rumadas dan Zacheus Rumsayor. Jadi tersisa sekitar 16 saksi.

Ke-16 orang saksi berikut serta 13 orang saksi terdahulu, total 29 saksi diharapkan mampu mengungkapkan unsur-unsur dari Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah didakwakan atau dituduhkan kepada klien kami Pdt Nandotray dalam Surat Dakwan Nomor Register perkara : PDS-06/MANOK/Ft.1/06/2021, tanggal 15 Juni 2021.

Minimal harus ada saksi yang dapat menerangkan bahwa klien kami dan terdakwa lainnya Marthen P Erari dalam kapasitas masing-masing pada Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 atau melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tersebut.

Persidangan perkara klien kami Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh sebagai terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang perkara terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi pada Kamis (2/9/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.