fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Situs Mansinam, Saksi Bikin Riuh Persidangan. “Saya Tidak Tau Kalau Jadinya Begini”

3 min read

Advokat Yan Christian Warinussy, SH

Dari kiri, Jaksa Decyana Caprina, saksi Abdul Layif, terdakwa I Marthen Erari, Adbokat Yan Christian Warinussy, terdakwa Nandotray dan Advokat Yanti Gasperz memeriksa bukti surat di depan Majelis Hakim PN Manokwari dalam sidang, Kamis (19/8/2021).

TOP-NEWS.id, MAMOKWARI – Saksi Abdul Latif yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Decyana Caprina, SH dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana bagi hasil Situs Mansinam di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, sempat membuat pengunjung sidang tertawa.

Hal mana, saksi yang juga sebagai pemilik usaha Meubel Rehan di Sowi I Manokwari tersebut memberikan keterangan dengan polos kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery.

“Apakah tempat usaha saudara di Meubel Rehan pernah menjual meja rias TMR sebanyak empat buah senilai Rp 20 juta pada tanggal 26 April 2018 kepada Badan Pengelola Situs Mansinam?” tanya Ketua Majelis Hakim, Kamis (19/8/2021).

Saksi Abdul Latif menjawab, “saya tidak pernah menjual meja rias TMR sebanyak empat buah dengan harga seperti itu (Rp 20 juta) kepada siapa pun bapak hakim”.

Saksi juga menjelaskan kalau dia pernah didatangi tiga orang Papua yang saksi tidak kenal dan mereka minta tolong saksi memberikan nota kosong dari meubelnya kepada orang yang saksi sendiri tidak kenal tersebut.

“Tidak boleh saksi memberikan nota meubel yang kosong kepada orang yang saksi tidak kenal,” jelas Jaksa Decyana kepada saksi.

Lalu penasihat hukum terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh menanyakan, “Apakah saksi masih ingat orang-oramg yang datang ketemu saksi? Apakah itu postur dan tampangnya sebagai orang Papua atau orang bukan Papua?

Advokat Yan Christian Warinussy, SH

Saksi Latif menjawab, “iya adik orang Papua, tapi saya sama sekali tidak mengenal mereka pak”, terang saksi. Hakim anggota Rudi mengejar saksi dengan pertanyaan, “Ada berapa nota kosong yang saksi berikan kepada orang yang saksi tidak kenal tadi? Apakah saudara menerima bayaran dari memberi nota kosong tersebut?

Saksi menjawab agak gugup, “tidak bapak hakim, karena mereka minta tolong jadi saya berikan saja, saya juga tidak tahu kalau nantinya jadi begini pak,” jawab saksi polos yang disambut tawa pengunjung sidang yang sempat molor sejak pukul 10:00 Wit hingga baru dimulai sekitar pukul 16:30 Wit.

Saksi Abdul Latif yang merupakan satu-satunya saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang sore tadi sempat menjelaskan bahwa tempat usaha meubelnya selama ini hanya memberi nota khusus kepada pembelinya.

“Kami hanya berikan nota dengan stempel warna merah hitam bentuk oval untuk yang sudah dilunasi, sedangkan untuk yang belum lunas pembayarannya kami beri cap stempel bentuk kotak,” terang saksi ketika ditanya lebih jauh oleh penasihat hukum terdakwa Nandotray, Yan Christian Warinussy.

Baik terdakwa I Marthen P Erari maupun terdakwa II Pd Roberts Jeremia Nandotray sama-sama membantah dan menyangkal tanda tangan mereka yang ada di kwitansi-kwitansi berkop Badan Pengelola Situs Mansinam yang diajukan sebagai barang bukti oleh JPU dalam persidangan ini.

Sidang kali ini hanya dihadiri seorang saksi Abdul Latif., sehingga Majelis Hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi berikut pada sidang lanjutan, Kamis (2/9/2021).

Sesuai berkas perkara sudah ada 12 saksi dari total 31 saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan ini. Sehingga masih tersisa sekitar 19 orang saksi lagi hendak diajukan sebagai saksi dalam sidang mendatang.

Sebanyak 19 orang saksi, tiga saksi sudah meninggal dunia, dan saksi tinggal 16 orang.
Di antaranya, Sekda Papua Barat Drs Nathaniel D Mandacan, mantan Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Abia Ullu, SSos serta Sekretaris BPKAD Provinsi Papua Barat Drs Suardi Thamal, MM.

Serta sekitar sembilan orang saksi lainnya, adalah anggota Badan Pengelola Situs Mansinam dan sebagai penduduk di Pulau Mansinam.

Adapun saksi yang sudah meninggal dunia, adalah Daniel Rumbrawer, Zacheus Rumsayor, dan Frengky Rumadas.

Dilaporkan : Advokat Yan Christian Warinussy, SH

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.