Kasus Situs Mansinam, Para Saksi Tak Hadir, Pernyataan JPU Tanpa Bukti
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Nomor 8/Pud.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi dan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh, Kamis (2/9/2021) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH dibantu hakim anggota Rudi, SH tersebut semula beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Sidang dibuka sekitar pukul 15:30 wit, lalu hakim ketua mempersilakan JPU Decyana Caprina, SH dari Kejari Manokwari untuk mengajukan saksi, tapi Jaksa mengatakan : “izin yang Mulia, kami sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi, tapi tak ada satupun yang memenuhi panggilan”.
Sayangnya, JPU mengatakan hal itu tanpa menunjukkan bukti panggilan resmi dari Kejari Manokwari kepada saksi-saksi dimaksud.
Hakim ketua kemudian mempersilakan Jaksa Caprina untuk menghadirkan saksinya kembali pada sidang berikut, Kamis (9/9/2021).
Kedua terdakwa, yaitu Marthen P Erari, SE, MSi hadir didampingi penasihat hukumnya, Advokat Demianus Awaney, SH, MH l. Sedangkan terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STy didampingi penasihat hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy, SH. (rls)