fbpx
Kamis, 10 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Pembangunan Dermaga Yarmatum, Yan C Warinussy: Pemeriksaan RFRY akan Muncul Tersangka Baru

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manokwari Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2023/PT. MNK tertanggal 27 November 2023 atas nama terbanding Paul Anderson Wariori (Direktur CV Kasih) dalam perkara tipikor pembangunan Pelabuhan Yarmatum lebih tinggi dari Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.

“Dalam putusan PT. Manokwarintwraebur, klien saya Paul Anderson Wariori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Karena itu, klien saya Wariori dipidana penjara selama enam tahun penjara, lebih lama dua tahun dari putusan Pengadilan Negeri Manokwari sebelumnya,” ungkap Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis diterim TOP-NEWS.id, Senin (4/12/2023).

Dikataian Yan, kliennya juga dibebani membayar denda sejumlah Rp. 200 juta dengan subsidair enam bulan pidana kurungan.

“Klien saya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 185.225.128 (seratus delapan puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah). Berkenaan dengan itu, klien saya memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Manokwari tersebut,” ujarnya.

Kami juga sedang menantikan perkembangan proses pemeriksaan atas tersangka Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY) yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Hadirnya RFRY sangat diharapkan bisa membuka kotak pandora dari perkara tipikor pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut.

Utamanya mengenai aliran dana dari RFRY kepada sejumlah pihak “yang masih tersembunyi”, sekaligus dapat berpotensi melahirkan calon tersangka baru dalam perkara tersebut.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.