fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Advokat Yan C Warinussy Minta Majelis Hakim Cermati Keterangan Saksi Amir

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Paniai, Papua di Pengadilan HAM/Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan telah memasuki tahap mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Dalam lanjutan sidang, Rabu (28/9/2022) telah dihadirkan seorang saksi atas nama Bripka Andy Richo Amir yang saat kejadian perkara 8 Desember 2014 berada di lokasi kejadian perkara.

Saksi mengaku berada di lokasi kejadian perkara, yaitu di halaman Koramil Enarotali, karena tugas sebagai ajudan dan sopir seorang pejabat untuk memanaskan mobil pejabat tersebut yang kebetulan selalu diparkir di halaman Koramil setempat.

Saksi mengaku melihat bahwa para prajurit TNI di Koramil telah berupaya mengadakan penembakan sebagai peringatan kepada massa. Namun, karena massa terus memaksa masuk ke halaman Koramil dengan cara memanjat tembok pagar, maka ada prajurit Provost TNI kemudian melepaskan tembakan dan mengenai salah satu warga sipil saat itu (8/12).

“Keterangan saksi Amir ini menurut pandangan saya mesti secara cermat didalami dan dikaji oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM apakah bertujuan sebagai keterangan untuk membentuk fakta persidangan bahwa perbuatan para pelaku adalah perbuatan tindak pidana pembunuhan biasa (vide Pasal 338 KUHP) ataukah merupakan perbuatan ketidakpatuhan kepada atasan? Sekaligus apakah ini merupakan bentuk perbuatan ketidakmampuan si tersangka Isak Sattu dalam mengendalikan para prajuritnya saat itu (7 dan 8 Desember 2014),” tanya Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (29/9/2022).

“Menurut pandangan saya bahwa keterangan saksi Amir ini bisa dijadikan dasar untuk mendalami para saksi dan atau korban dan para keluarga korban terkait rangkaian peristiwa 7 Desember 2024 sebagai awal mulai peristiwa yang menghasilkan tindakan berdimensi pelanggaran HAM berat pada hari Kamis, 29/9,” ucap Yan.

Unyuk itu, kata Yan, LP3BH Manokwari berharap keterangan saksi Amir ini harus dilihat sebagai alat bukti setelah Majelis Hakim Pengadilan HAM/Negeri Makassar mendengar juga keterangan saksi-saksi lain, terutama saksi korban yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa hukum pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014 tersebut.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.