Kasus Mansinam, JPU Nyatakan Pdt Nandotray Bersalah, Yan C Warinussy: Klien Kami tidak Terlibat Pencairan Dana
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Subhan, SH dan Achmad Arafat Bulu, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menyatakan terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga, kedua jaksa menuntut agar Majelis Hakim yamg diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH, MH menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan terhadap klien kami Pdt Nandotray tersebut.
Pendeta Nandotray yang kini menjabat sebagai Koordinator Badan Pekerja Am Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua tersebut, juga dituntut oleh JPU agar dikenakan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar.
“Sedangkan mengenai uang pengganti, klien kami tersebut dibebaskan, karena pembayaran uang pengganti ditimpakan kepada terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi,” demikian disampaikan kuasa hukum Pdt Nandotray, Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021) malam.
“Selanjutnya, sebagai Penasihat Hukum terdakwa Pdt Nandotray, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) bagi klien kami Pdt Nandotray pada Senin (6/11) mendatang di PN Manokwari,” tuturnya.
Menurutnya, sesungguhnya isi surat tuntutan Jaksa tersebut masih banyak kelemahan secara materil, sehingga kami akan berusaha semaksimal mungkin memohon keringanan hukuman bagi klien kami.
“Karena sesungguhnya pula, klien kami hanya menandatangani proposal pencairan dana bagi Badan Pengelola Situs Mansinam. Juga Pendeta Nandotray mengakui menandatangani berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ucap Yan.
Sedangkan setelah uang sesuai NPHD dicairkan, kata dia, maka yang mengajukan pembayaran melalui pencairan di bank ialah Ketua Umum Badan Situs Mansinam, yaitu Ir Marthen Luther Rumadas, MSi dengan terdakwa Marthen P Erari selaku terdakwa pada berkas perkara terpisah.
“Klien kami saudara Pendeta Nandotray tidak terlibat sama sekali dalam urusan pencairan dana Badan Pengelola Situs Mansinam,” tandasnya.
Editor: Frifod