fbpx
Kamis, 10 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Dugaan Pungli Rp 15 Miliar Dinas PMK Tambrauw, LP3BH Dukung Pulbaket Kajari Sorong

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H tetap mendukung langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang tengah dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong atas laporan dari Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat terkait adanya dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Semulanya diduga ada penyelewengan atau pungli senilai Rp 15 miliar yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tambrauw.

“Namun menurut pandangan kami bahwa hal ini baru merupakan dugaan yang tentu mesti didalami dalam proses pulbaket yang tengah dilakukan oleh jajaran Kejari Sorong tersebut. Sesuai amanat Pasal 42 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warimussy, S.H dalam rilisnya diterima TOP-NEWS.id, Sabtu (23/9/2023).

“Menurut pandangan kami bahwa segenap warga masyarakat berhak melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH). Selanjutnya tentu setiap lembaga APH, termasuk Kejari Sorong memiliki prosedur dan mekanisme untuk memproses setiap laporan yang diterimanya,” tuturnya.

Sehingga terhadap pulbaket yang sedang berlangsung saat ini, kami pandang adalah menjadi ranah kewenangan dari Kejari Sorong untuk memutuskan tahapan lebih lanjut.

“Sedikitpun menurut pandangan kami Kejari Sorong tidak bisa diintervensi, bahkan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun untuk menindaklanjuti atau pun tidak menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya,” jelas Yan.

Ia menambahkan, amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 14 serta Pasal 102, Pasal 103, Pasal 106, dan Pasal 107 tentu menjadi dasar bagi lembaga kejaksaan, termasuk Kejari Sorong dalam menelusuri segenap informasi dan laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Sehingga sesungguhnya saudara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tambrauw dan jajarannya juga memiliki hak untuk perlindungan hukum, termasuk memperoleh bantuan hukum dalam menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHAP.

LP3BH Manokwari juga sangat bersedia memberikan dukungan dan bantuan teknis hukum dalam menata aspek penganggaran dan pencegahan potensi perbuatan melawan hukum yang bisa terjadi dalam konteks pelaksanaan pembangunan di seluruh Tanah Papua.

Termasuk di dalamnya di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Lebih khusus di Kabupaten Tambrauw pula. Ini penting demi mengkawal proses perencanaan pembangunan daerah, khususnya di wilayah desa/kampung yang masih terbatas dari sisi ketersediaan sumber daya manusia dan perangkat lunak (software) penganggarannya yang patut dikawal lebih lanjut.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.