fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Dugaan Korupsi Situs Mansinam, Sidang Hadirkan Saksi YV Wainarisi

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Yavet Valentinus Wainarisi, anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Situs Injil di Pulau Mansinam, Papua Barat.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 15:30 WIT di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, Jumat (28/10/2021) sore.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH dibantu hakim anggota Rudi, SH dan Dr Agus Kasiyanto, SH, MHl dibantu panitera pengganti Christian Tangketasik, SH.

Di depan sidang, saksi Wainarisi menerangkan bahwa dirinya hanya tahu saat rumah kontrakan terdakwa Nandotray sempat mengalami kerusakan berupa kaca rumah bagian depan dan samping pecah dan jatuh ke tanah pada tanggal 3 Maret 2017.

“Waktu itu, saya bersama beberapa teman sedang bekerja di rumah terdakwa untuk mempersiapkan berkas pencalonan anggota MRPB, karena posisi terdakwa sebagai anggota Badan Pekerja Am Sinode Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua,” jelas Wainarisi memulai keterangannya.

Saksi yang tampil tenang ini juga menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2017 tersebut, ada beberapa orang yang datang bertemu terdakwa dan terlibat perdebatan dengan terdakwa di ruang tamu, tapi saksi hanya mendengar suara ribut, namun saksi tidak sempat datang bertemu terdakwa dan orang-orang tersebut.

“Nanti setelah mereka pergi meninggalkan terdakwa, sehingga kami kemudian menuju ke tempat seleksi calon anggota MRP di Swiss-Belhotel Manokwari,” tambah saksi Wainarisi.

Wainarisi juga menambahkan bahwa saat saksi kembali ke rumah kontrak terdakwa barulah saksi melihat ni ada pecahan kaca di sekitar depan dan samping rumah kontrakan yang ditempati terdakwa dan keluarga.

Saksi sempat mengikuti terdakwa Nandotray dan istrinya untuk menghadiri pertemuan di Polres Manokwari, tapi hasilnya saksi sendiri tidak mengetahuinya, karena saksi hanya berdiri di luar ruang pertemuan di Polres Manokwari.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (1/11/2021) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi a de charge dari para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa.

Dilaporkan: Advokat Yan Christian Warinussy
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.