Kasus Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar Dana Hibah Yayasan Tipari Diam Ditempat, LP3BH Minta Kajati Papua Barat Pantau Penyelidikan
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan “riwayat” dan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 sekitar Rp 7 miliar rupiah ke Yayasan Tipari, Teminabuan,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan pers, Selasa (13/4/2022).
Dikatakannya, Yayasan Tipari diketuai oleh Beatrix Msiren (yang nota bene adalah istri Bupati Sorong Selatan saat ini, yaitu Samsuddin Anggiluli).
Polda Papua Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan atas perkara tersebut. Sejumlah saksi dan bukti permulaan sebagai disyaratkan dalam amanat Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 102 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diambil dan atau didengar keterangannya oleh penyelidik Polda Papua Barat.
“Selebihnya menurut kami sepertinya Kapolda Papua Barat tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyelidikan perkara ini dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sehingga sampai sekarang proses hukum perkara tersebut “didiamkan” saja,” ujar Yan.
Untuk itu, kata Yan, sebagai lembaga advokasi masyarakat di Tanah Papua, LP3BH Manokwari meminta perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk memantau proses penyelidikan perkara Yayasan Tipari tersebut.
Sebab minimal proses penyelidikan dan atau penyidikan perkara ini sudah disampaikan kepada Kejati Papua Barat. Sejauh yang kami ketahui bahwa Bupati Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli pernah dimintai keterangan bersama istrinya, Ny Beatrix Msen oleh penyidik Polda Papua Barat.
Editor: Frifod