Kasus Dana Hibah Pengamanan Pilkada, Tedakwa Rapami Sebut Nama Eks Kapolres Manokwari
4 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana hibah untuk pengamanan Pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020 kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan terdakwa Koibus Rapami, Selasa (25/7/2023) malam.
Sidang dengan nomor perkara pidana korupsi Momor: 15/Pid-TPK/2023/PN.Mnk atas nam terdakwa Michael Kobis Rapami (MKR) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelaa I B.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM dimulai dengan pertanyaan Hakim Ketua terkait kapan terdakwa (MKR) mulai menjadi anggota Polri.
“Sejak 2002 sudah jadi polisi aktif melalui jalur penerimaan Bintara Polri di Polres Fakfak. Kemudian saya bertugas di Polres Fakfak selama delapan tahun, dan selanjutnya dipindahtugaskan ke Polres Kaimana selama dua tahun,” ungkap MKR saat ditanya Hakim Ketua dalam persidangan.
Selanjutnya terdakwa Rapami juga menjawab sejak tahun 2013 dirinya ditugaskan di Polres Manokwari hingga saat ini.
Kepada Hakim Ketua Mayor, terdakwa Rapami juga menjelaskan kepindahannya ke Polres Manokwari sebagai Kepala Seksi Keuangan dan bendahara rutin sejak Desember 2019, saat itu Kapolres Manokwari dijabat AKBP Dedi Four Milewa.
“Ketika itu saya mengetahui bahwa pengusulan dana hibah pengamanan Pemilukada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak telah diajukan oleh Kapolres AKBP Dedi Four Milewa sebesar Rp 11 miliar, yang masing-masing dari Kabupaten Manokwari sejumlah Rp 5 miliar dan dari Kabupaten Pegunungan Arfak Rp 6 miliar,” terang terdakwa Rapami saat ditanya Hakim Ketua Mayor.
Polres Manokwari Terima Dana Hibah 2020
Dana hibah pengamanan pilkada untuk dua kabupaten (Manokwari dan Pegunungan Arfak) sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2020, terdakwa Rapami (MKR) diperintahkan Kapolres Manokwari saat dijabat AKBP Dadang Kurniawan Wijaya agar buka rekening dana hibah tersendiri dan tidak disatukan dengan rekening dana rutin Polres Manokwari.
“Saya buka rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari yang mulia,” jawab terdakwa Rapami saat dicecar oleh Jaksa Penuntup Umum (JPU) Sujadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, terkait dana yang sudah ditarik dari rekening dana hibah Polres Manokwari di BNI Cabang Manokwari.
Dalam sidang terdakwa Rapami juga menjawab bahwa penarikan di BNI Cabang Manowari sebesar Rp 2.799.580.000 bukan periode bulan September hingga Oktober 2020.
“Saya bertanggungjawab berdasarkan kuitansi sejumlah Rp 1.594.580.000, sehingga kerugian negara atau selisih dana yang tidak bisa saya pertanggungjawabkan berjumlah Rp 1.205.000.000,” jelas terdakwa Rapami dalam sidang kepada hakim anggota Hermawanto.
“Apakah dari dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ada yang terdakwa nikamti?,” tanya hakim anggota Hermawanto, dan dijawab langsung oleh terdakwa Rapami bahwa “Ada yang Mulia, yang saya pakai sendiri berjumlah Rp 305.000.000,” jawab Rapami.
Pengakuan terdakwa Rapami dalam sidang penggunaan dana hibah yang dipakainya pribadi bukan itu saja, soal isi seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Polres Manokwari terdakwa juga membenarkan saat ditanya Hakim Metua Mayor.
Selain itu, terdakwa Rapami juga menjelaskan bahwa dirinya menggunakan dana Rp 150 juta untuk gantikan dana DIPA Satuan Intelkam Polres Manokwari. Kemudian dana Rp 250 juta untuk gantikan dana rutin DIPA Satuan Reskrim Polres Manokwari dan Satuan Bimmas Polres Manokwari.
“Sedangkan dana Rp 500 juta saya serahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya,” buka terdakwa.
Bahkan terdakwa juga membeberkan bahwa dirinya diperintahkan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya untuk memberikan uang Rp 150 juta kepada Pendeta Gordo yang menjaga rumah kapolres yang beralamat di Bangka Belitung.
“Saya transfer uang Rp 150 juta sekitar bulan Agustus 2020 ke Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 4212383116. Dan uang Rp 250 juta saya transfer kepada Felin Fenita melalui BCA Cabang Manokwari ke BCA Cabang Bangka Belitung,” tutur terdakwa lagi.
Perintah Kalpores Manokwari
“Pengiriman tersebut sesuai perintah bapak Kapolres Dadang Kurniawan Wijaya. Saya lakukan dengan memakai nama pengiriman orang lain dan saya minta tolong kepada saudari Mei Lita. Slip transfer BCA atas nama Mei Lita kepada Felin Fenita,” jelas terdakwa Rapami.
Saat Hakim Ketua Mayor bertanya kepada terdakwa siapa oknom bernama Felin Fenita? Terdakwa langsung menjawab bahwa Felin Fenita adalah istri dari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya.
Sementara dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy soal apakah terdakwa Rapami merasa bersalah karena dihadapkan di persidangan PN Manokwari sebagai terdakwa?
“Saya merasa bersalah dan saya menyesal atas perbuatan saya,” jawab terdakwa Rapami, yang saat ini masih aktif sebagai anggota polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
“Apakah Rapami sudah pernah dihadapkan dalam sidang kode etik anggota Polri?,” tanya Advokat Yan lagi, dan dijawab terdakwa Rapami “Saya belum pernah disidang kode etik,”.
Bahkan terdakwa juga mengakui kalau dirinya sempat menjalankan tugas sebagai anggota Polri di Polres Manokwari hingga menjadi Polresta Manokwari selama satu tahun, dari bulan Februari 2022 hingga September 2022, sebelum dirinya ditahan dan diproses hukum dalam perkara ini.
Atas keterangan terdakwa Michael Kobis Rapami alias MKR atau Rapami, Hakim Ketua Mayor akhirnya memutuskan menunda sidang hingga, Senin (31/7/2023) untuk memberikan kesempatan kepada JPU Sujadi menyusun surat tuntutan atas diri terdakwa Rapami.
Sidang ditutup dengan ketukan palu Hakim Ketua Mayor pada pukul 21.20 WIT.
Sumber: Advokat Yan Christian Warinussy, S.H
Editor: Frifod