Kasus Dana Hibah KAWAL, LP3BH Manokwari: Kapan Kajari Sidang YAY di Pengadilan
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan perkembangan pra penuntutan dan penuntutan perkara pidana atas tersangka YAY, mantan Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) saat ini.
“Sesungguhnya kami mengetahui bahwa YAY yang awalnya hendak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, tapi kemudian yang bersangkutan beralasan sakit akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Papua Barat dengan keluhan nyeri di bagian dada,” ungkap Yan dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (17/2/2023).
“Pertanyaan kami saat ini diarahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro SH MHum yang diduga telah memberikan surat perintah penahanan kota kepada tersangka YAY. Kapan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah organisasi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dengan temuan kerugian negara sejumlah Rp 4,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari Kelas I B?” tanya advokat ternama ini.
Sebab, menurut kami melihat bahwa pemenuhan keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka YAY maupun seluruh lapisan rakyat Papua di daerah ini akan terpenuhi bila mana perkara ini dapat segera bermuara di pengadilan.
Berkas Sudah di Pengadilan
Kasus dugaan korupsi yang menjerat YAY, anggota DPR PB dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) periode 2019-2024 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaari Manokwari Muhamad Ihsan Husniaat mengungkapkan, saat ini berkas telah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Kita sudah limpahkan tersangka ke pengadilan, Senin (13/2/2023) bersama dokumen dan barang bukti, sambil menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan,” jelas Muhamad Ihsan Husni, Kamis (16/2/2023).
Ihsan menambahkan, pelimpahan tersangka ke pengadilan berlangsung aman, sembari menambahkan bahwa sekarang tersangka sudah menjadi kewenangan pengadilan.
Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima melalui Yayasan KAWAL dari Pemerintah Papua Barat. YAY dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan KAWAL.
Dana hibah dari Pemerintah Papua Barat pada APBD Induk Tahun 2018, sebesar Rp 4 miliar, kemudian APBD Perubahan Tahun 2018 sebesar Rp 600 juta dan APBD Tahun 2019 sebesar Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 4,3 miliar dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
YAY yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi Otonomi Khusus di DPR PB periode 2014-2019 itu ditangkap di kawasan Kwawi Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari pada 6 Desember 2022.
Dia kemudian ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Tersangka kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2023, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor: Frifod